Sukses

Aturan Kian Ketat, Menperin Harap Industri Rokok Mampu Bertahan

Menteri Perindustrian, Saleh Husin mengharapkan industri rokok dapat bertahan di tengah kebijakan semakin ketat.

Liputan6.com, Kediri - Menteri Perindustrian Saleh Husin melakukan kunjungan kerja di pabrik rokok PT Gudang Garam Tbk, Kediri, Jawa Timur pada Jumat pagi (27/3/2015).

Saat kunjungannya, Saleh mengatakan, perkembangan industri rokok penting bagi Indonesia karena mendorong  lapangan pekerjaan dan memberikan pemasukan negara.

"Industri rokok merupakan kearifan lokal yang telah mampu bersaing dan bertahan menjadi industri dalam negeri yang memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian bangsa melalui penyerapan tenaga kerja dan kontribusi kepada pendapatan negara melalui cukai," kata Saleh di Kediri, Jumat (28/3/2015).

Akan tetapi, industri rokok memang harus menghadapi peraturan semakin ketat baik di dalam negeri maupun internasional. Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen dan kesehatan masyarakat.

Lihat saja, sejumlah regulasi telah diterbitkan pemerintah untuk mengendalikan rokok seperti Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Peraturan Presiden RI No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal  yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 64/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok. Lalu Peraturan Menteri Keuangan No 205/PMK.011/2014 tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

"Pemerintah terus berusaha untuk membuat kebijakan yang dapat diterima oleh semua pihak," kata Saleh.

Saleh mengharapkan, industri rokok dalam negeri mampu bertahan ke depan di tengah kondisi semakin berat. "Kami berharap  pada masa mendatang perkembangan dan kontribusi industri hasil tembakau menjadi lebih kuat bagi kontribusi pertumbuhan ekonomi nasional," tandas dia.

Saat ini pangsa pasar sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 66,26 persen, sigaret kretek tangan (SKT) 26 persen, sigaret putih mesin (SPM) sebesar 6 persen dan lain-lain, yaitu Klobot, Cerutu, klembak menyan, dan Sigaret Tangan Filter sebesar 1,74 persen. Kemudian penerimaan cukai mencapai Rp 111,4 triliun pada 2014, meningkat dibanding 2013 sebesar  Rp 100,7 triliun.(Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.