Sukses

PNBP Bongkar Muat Bisa Bikin Harga BBM Naik

Menurut regulasi terbaru, BBM dikategorikan barang berbahaya sehingga harus dipungut biaya pengawasan bongkar muat.

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) barang berbahaya dinilai  akan membengkakkan biaya pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakarian mengataka,  BBM dikategorikan dalam jenis barang berbahaya, menurut Peraturan Perturan Pemerintah 11 Tahun 2015, karena itu harus dipungut biaya pengawasan atas bongkar muat pengangkutannya.

"Yang menjadi pertanyaan besar atas PP Nomor 11 Tahun 2015 tersebut adalah tentang Tarif untuk jenis Pengawasan bongkar muat Pengangkutan Barang Berbahaya," kata sofyano, di Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Sofyan mengungkapkan, biaya Pengawasan atas BBM menurut regulasi baru tersebut ditetapkan sebesar Rp.25.000 per kilo gram (Kg).

Jika harga BBM jenis solar non subsidi dikonversi dari liter ke kilogram (kg) maka harga BBM solar Rp 9.600 per kg. Sementara tarif pengawasan yang dikenakan menurut PP Nomor 11 Tahun 2015 adalah sebesar Rp 25.000 per kg.

"Jadi biaya pengawasannya sangat tinggi ketimbang  harga BBM itu sendiri. Ini teramat sangat aneh," ungkapnya.

Menurutnya, jika BBM dinyatakan sebagai barang berbahaya yang  bongkar muat pengangkutannya harus dikenakan tarif pengawasan sebesar Rp 25 ribu per kg, maka Peraturan Pemerintah sangat tidak logis.

"Artinya PP 11 Tahun 2015  itu akan membuat harga BBM di negeri ini  menjadi mahal. Ini sangat tidak masuk akal," pungkasnya.

PP Nomor 11 tahun 2015 tersebut diterbitkan sebagai pengganti PP Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini