Sukses

YLKI Ancam Bawa Dua Menteri ke Pengadilan Gara-gara Rokok

Mensos diketahui membagikan rokok gratis kepada orang rimba.

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Solidaritas Advokat untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) siap membawa dua menteri Joko Widodo (Jokowi) atas kasus pembagian rokok gratis kepada orang rimba (suku anak dalam) di Jambi. Ancaman ini tak main-main karena surat resmi somasi telah dilayangkan YLKI kepada Mensos.

Dua menteri itu, adalah Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa dan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek. Khofifah merupakan pejabat negara yang membagikan rokok gratis kepada orang rimba, sedangkan Nila Moeloek dianggap lalai menegur koleganya.

"Kami sudah berkirim surat ke Mensos untuk menjawab surat tersebut dalam waktu 14 hari sesuai Undang-undang Pers terkait benar atau tidaknya memberikan rokok," tegas Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo di kantornya, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Jika terbukti benar membagikan rokok cuma-cuma, kata dia, Mensos harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali. Permohonan maaf juga ditujukan kepada orang rimba sehingga mereka mengalihkan kesedihan dengan merokok paska ditinggal 11 orang kaum rimba akibat kelaparan.

Salah satu Pengacara Publik di SAPTA, Azas Tigor Nainggolan menuturkan, pihaknya akan menggugat Mensos dan Menkes ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan legal standing.

"Sanksinya perdata yakni perubahan perilaku atau kebijakan. Artinya meminta maaf dan tidak akan mengulangi kesalahan itu lagi. Kalau legal standing nggak boleh ada ganti rugi," ucap dia.

Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi sebelumnya menyayangkan tindakan Mensos yang seharusnya melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok. Namun ini sebaliknya.

"Rokok merupakan produk yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, bahkan dapat menimbulkan kematian. Sebagai pejabat negara, Menteri Sosial berkewajiban melindungi kesehatan masyarakat, terlebih pada masyarakat rentan. Bukan malah sebaliknya," kata Tulus.

Menurut Tulus, dengan alasan atau dalih apapun, seorang pejabat negara yang membagikan rokok kepada rakyatnya adalah tindakan yang tidak bisa diterima akal sehat. Seharusnya, sambung dia, biaya untuk membeli rokok dialihkan ke barang kebutuhan lain seperti sembako dan barang bermanfaat lain‎.

Dia menegaskan, membagikan rokok secara gratis bertentangan dengan isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan. Pada pasal 35 ayat 1 disebutkan pemerintah melakukan pengendalian promosi produk tembakau.

Artinya salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, hadiah produk tembakau atau produk lainnya yang dikaitkan dengan produk tembakau. Pernyataan ini tertuang dalam Ayat 2 butir a.

"Kami sudah berusaha menyuarakan keberatannya di berbagai media agar Bu Menteri memberikan tanggapan dengan menggunakan hak jawab. Tapi Bu Menteri menganggap pembagian rokok sebagai hal wajar. Jadi kami minta Bu Menteri meminta maaf pada publik telah mengabaikan kesehatan suku anak dalam," pinta Tulus. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.