Sukses

Sanksi Ringan Bagi Kapal MV Hai Fa Hilangkan Kepercayaan Dunia

Putusan tersebut akan menimbulkan kesan negatif bagi pemerintah Indonesia oleh beberapa negara.

Liputan6.com, Jakarta - Kapal MV Hai Fa berbendera Panama ditangkap saat merapat di Pelabuhan Wanam, Merauke pada akhir Desember 2014. Penangkapan dilakukan karena kapal tersebut terbukti kedapatan melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.

Namun sayangnya, Pengadilan Perikanan Negeri Ambon yang memproses pelanggaran tersebut hanya menjatuhkan sanksi hukuman denda Rp 200 juta untuk kapal berukuran besar itu.

Menanggapi sanksi ringan tersebut, Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik menilai putusan tersebut akan  menimbulkan kesan negatif bagi pemerintah Indonesia oleh beberapa negara. Putusan tersebut, menunjukkan kalau penegakan hukum Kelautan di Indonesia masih tebang pilih.

"Proses peradilannya, tuntuan jaksa hanya 200 juta rupiah. Kok, kapal yang ditangkap dari Malaysia, Filipina, Thailand di bom. Model sensitivitas penegakkan hukum di laut ini yang tidak sama dan akan menjadi masalah dikemudian nanti," ujar Riza seperti dikutip Sabtu (28/3/2015).

Menurutnya, sanksi ringan yang diberikan pengadilan kepada kapal MV Hai Fa membuktikan kalau koordinasi yang dilakukan pemerintah dengan institusi penegak hukum terhadap visi dan misi Jokowi dalam menindaktegas pelanggaran hukum di laut Indonesia tidak berjalan dengan baik.

"Senstivitasnya tidak sama, Jokowi ingin berantas pencurian ikan, perintahnya tangkap kapal ikan yang mencuri, tentu ini kan harus didukung oleh tenaga kejaksaan yang harus profesional. Itu kan harus dapat dukungan Kejaksaan, lah ini kok bisa-bisanya, jelas-jelas melakukan pelanggaran berlapis, dia hanya 200 juta, mudah sekali," kata Riza.

Padahal, menurut Riza, kapal tersebut secara jelas telah terbukti melakukan pelanggaran hukum laut di Indonesia. Bila mengacu pada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal asing lain yang sudah  ditenggelamkan, mestinya kapal MV Hai Fa juga ditenggelamkan atau minimal disita oleh negara.

"Kejahatannya sudah terlihat, dia pakai ABK asing, dilaut kita pakai ABK asing, ada ikan kita di curi, ada buktinya, dia tidak nyalakan VMS (alat pendetektor pengawasan), ada buktinya. Lalu dia tidak punya surat ijin. Secara administrasi maupun materi ada tindak pelanggan pencurian, sama seperti kapal Thailand, Filipina, dan Malaysia yang sudah ditenggelamkan," kata dia.

Dengan keluarnya keputusan tersebut, Riza pun khawatir akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat internasional terhadap penegakan hukum Kelautan di Indonesia, terutama bagi negara-negara yang kapalnya telah ditenggelamkan oleh pemerintah.

"Publik internasional kan lihat gimana kualitas penegakan hukum di laut kita, adil atau tidak. Kenapa anda tenggelam kan kapal Thailand,  Filipina, dan Malaysia. Tapi anda tidak tenggelam kan kapal MP Hai Fa. Kalo pun tidak tenggelamkan kenapa anda tidak berani sita MV Hai Fa, ini pertanyaan mendasar," katanya.

Atas putusan tersebut, Riza pun mendukung putusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melakukan banding terhadap putusan pengadilan tersebut. "

"Ini sebenarnya,  bisa disita negara untuk perkuat tol laut, kenapa ada standar ganda di laut kita, ini akan menyandera  proses penegakka hukum kapal-kapal asing berikutnya. Untuk supaya tidak tersandera harus ada langkah luar bisa proses penegakka hukum untuk memulihkan kepercaaya publik penegakkan hukum laut dilaut kita," tandasnya. (Luqman/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini