Sukses

BBM Kembali Naik, Organda Medan Dongkrak Tarif Angkutan

Tarif angkutan umum untuk penumpang umum dan mahasiswa sebesar Rp 5.200, sedangkan untuk pelajar dikenakan tarif Rp 3.500.

Liputan6.com, Medan - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Sumatera Utara, berencana untuk menaikkan tarif angkutan umum untuk menyesuaikan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Pemerintah memutuskan untuk kembali menaikkan harga BBM jenis Premium dan Solar masing-masing sebesar Rp 500 per liter terhitung mulai Sabtu, 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB.

Ketua Organda Kota Medan, Mont Gomery mengatakan, secara internal, Organda Medan telah sepakat untuk menaikkan tarif angkutan umum. Namun memang, kesepakatan tersebut harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota Medan. Oleh karena itu, Organda Medan meminta kepada pemerintah kota untuk membuat mengeluarkan aturan penyesuaian tarif angkutan umum.

Dalam usulan Organda Medan, tarif angkutan umum untuk penumpang umum dan mahasiswa sebesar Rp 5.200, sedangkan untuk pelajar dikenakan tarif Rp 3.500. Saat ini, tarif yang berlaku sebesar Rp 4.600 untuk penumpang umum dan mahasiswa, sedangkan untuk pelajar Rp 3.000.

"Jika Pemerintah Kota Medan tidak mengambil tindakan penyesuaian tarif angkutan umum hingga senin 30 Maret mendatang, maka Organda Kota Medan akan langsung menerapkan tarif angkutan baru pada Selasa, 31 Maret," ujar Mont Gomery, seperti ditulis Minggu, (28/3/2015).

Gomery menjelaskan, jika pemerintah kota Medan tidak segera mengeluarkan aturan mengenai kenaikan tarif tersebut, sebagian besar pengusaha angkutan umum di Medan akan merugi. Pasalnya, dengan kenaikan harga BBM tersebut sudah pasti ongkos operasional akan naik namun pendapatan tak terdongkrak jika tarif tetap.



Untuk diketahui, pemerintah menaikan harga BBM jenis solar subsidi dan premium sebesar Rp 500 per liter. Kenaikan harga tersebut berlaku Sabtu,  28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia yang masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam satu bulan terakhir, maka Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan.

"Demi menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional, Pemerintah memutuskan bahwa per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00," kata Wiratmaja.

Ia mengungkapkan, harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Minyak Solar Subsidi perlu mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar Rp 500 per liter liter. Sedangkan untuk harga Minyak Tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp 2.500 per liter (termasuk PPN).

Rinciannya sebagai berikut:

1. Minyak Solar  dari Rp 6.400 menjadi Rp 6.900 per liter

2. Bensin Premium RON 88 dari Rp 6.800 menjadi Rp 7.300 per liter.

Keputusan tersebut diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, namun Pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik. (Reza Perdana/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.