Sukses

YLKI Setuju Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp 27 Ribu

YLKI berharap mutu dan fasilitas pelayanan BPJS Kesehatan akan semakin membaik.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedang mengkaji rencana kenaikan biaya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Rencananya kenaikan ini berlaku untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah maupun peserta mandiri.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengungkapkan, kenaikan dirasa perlu naik karena iuran PBI selama ini sangat murah yang sebesar Rp 19.225 per orang. Keputusan pemerintah ini menurun dari usulan DJSN sebelumnya Rp 27 ribu per orang.

"Yang paling mendesak naik memang iuran PBI yang cuma Rp 19 ribu-an menjadi Rp 27 ribu. Itupun Rp 27 ribu masih murah buat warga. Jumlah peserta PBI kan 80 juta orang, sedangkan peserta mandiri 10 juta orang," ucap dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (29/3/2015).

Namun demikian, Sudaryatmo mengaku, keputusan besaran kenaikan PBI tergantung pada keuangan negara, mengingat iuran PBI berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan kenaikan biaya iuran, dia berharap mutu dan fasilitas pelayanan BPJS Kesehatan akan semakin membaik. Selama ini, sambungnya, YLKI cukup banyak menerima pengaduan soal pelayanan BPJS Kesehatan.

"Pengaduan memang ada, tapi kan itu di hilirnya. Sedangkan problem ada di hulu. Dengan iuran Rp 19 ribu-an, pelayanan apa sih yang bisa disalurkan. Jadi dengan menaikkan iuran, mutu layanan dapat meningkat," terang Sudaryatmo.

Dia sangat berharap pemerintah dapat menambah dokter atau petugas kesehatan di sejumlah Puskesmas seluruh Indonesia. Sebab, katanya, ada 25 persen atau sekira 3 ribu lebih Puskesmas yang tidak mepunyai dokter.

Di sisi lain, dijelaskan Sudaryatmo, klaim manfaat dari peserta mandiri BPJS Kesehatan mencapai 700 persen dari total jumlah peserta 10 juta orang. Itu artinya, sebagian besar peserta mandiri ikut BPJS Kesehatan lantaran menderita sakit.

"Jadi harusnya ada aturan baru ketika baru menjadi peserta BPJS Kesehatan, enggak bisa langsung menggunakan kartu. Karena ada defisit di BPJS Kesehatan akibat klaim membengkak sampai Rp 2 triliun lebih. Jadi maksimum klaim mestinya 90 perse, dan 10 persen buat cadangan," saran dia. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini