Sukses

Konsultasi Pajak: Bekerja di Luar Negeri, Apa Tetap Lapor SPT?

Saat ini saya bekerja di salah satu perusahaan di Jeddah, Saudi Arabia. Saya sudah bekerja di Jeddah dari Juni 2014,

Liputan6.com, Jakarta - Dear Admin

Perkenalkan nama saya Muhammad T, Saya WNI yang saat ini bekerja di salah satu perusahaan di Jeddah, Saudi Arabia, saya sudah bekerja di Jeddah dari Juni 2014,

Apakah saya tetap perlu melaporkan SPT?, untuk diketahui sebelumnya sebelumnya saya sudah bekerja di Indonesia dan telah memiliki NPWP, saya masih bingung apakah perlu mengisi SPT apa tidak.

Mohon dijelaskan,

Thanks

 Muhammad 

Email: muhammadXXXX@gmail.com>

Jawab :

Yth. Muhammad,

Jika Sdr. Taufiq selaku WNI berdomisili di luar negeri maka status saudara terkait dengan kewajiban perpajakan adalah sebagai Subjek Pajak Luar Negeri. Sesuai dengan ketentuan definisi Subjek Pajak Luar Negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

WNI dianggap bertempat tinggal tetap di luar negeri apabila dapat membuktikannya dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri yaitu :

1. Green card

2. Kartu Identitas,

3. Kartu Pelajar,

4. Pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,

5. Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau

6. Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.

Dengan status sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, Saudara tidak wajib menyampaikan SPT karena sepanjang penghasilan Saudara seluruhnya berasal dari luar Indonesia maka tidak akan dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.

Terkait dengan NPWP yang dimiliki oleh Saudara Taufiq, Saudara dapat mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak non-efektif ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Saudara terdaftar dengan alasan Saudara akan berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, sehingga Saudara nantinya selama berada di luar negeri tidak diwajibkan memenuhi administrasi kewajiban perpajakan di Indonesia.

Dengan status WP non- efektif, NPWP Saudara dapat diaktifkan kembali pada suatu saat jika Saudara kembali untuk bekerja di Indonesia. Jadi status NPWP Saudara tidak dihapuskan.

Semoga membantu.

Salam,

Fitrah Purnama Megawati S.sos

Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com

(Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.