Sukses

Menteri ESDM Sebut Penyesuaian Harga BBM Sesuai Aturan

Harga minyak dunia dan kurs dolar Amerika Serikat menjadi pertimbangan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

Liputan6.com, Depok - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menegaskan, pemerintah mencabut subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk mengalihkannya ke sektor produktif.

"Yang pasti memang menggeser subsidi dari sektor konsumtif ke produktif," kata Sudirman, dalam acara Kebijakan dan Langkah Strategis dalam Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Senin (30/3/2015).

Sudirman mengungkapkan, kebijakan tersebut menimbulkan konsekuensi harga BBM akan mengikuti harga minyak dunia dan kurs dolar Amerika Serikat (AS) yang dijadikan patokan pembentukan harga. Ia pun meminta semua pihak mengerti dengan keputusan yang diambil pemerintah pada 28 Maret 2015.

"Diperlukan penyesuaian harga dan sepanjang pemerintah tetap intervensi untuk melakukan perannya, maka secara legal maupun secara peraturan tidak ada yang disalahi," ujar Sudirman.

Sudirman menuturkan, pihaknya telah melakukan koordinasi sebelum mengambil keputusan kenaikan harga BBM. Hal itu bertujuan untuk mengukur dampak atas kenaikan harga BBM.

"Yang kedua tentu saja kita mendengar masukan. Selama ini semuanya juga dipikirkan masak-masak sebelum diluncurkan (kebijakan pencabutan subsidi BBM) pada Desember lalu ," kata Sudirman.

Pemerintah menaikkan harga BBM jenis solar subsidi dan premium Rp 500 per liter. Kenaikan harga tersebut berlaku pada Sabtu,  28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, kenaikan rata-rata harga minyak dunia yang masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam satu bulan terakhir, maka Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan.

"Demi menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional, Pemerintah memutuskan bahwa per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00," kata Nyoman.

Rinciannya sebagai berikut:
1. Minyak Solar  dari Rp 6.400 menjadi Rp 6.900 per liter
2. Bensin Premium RON 88 dari Rp 6.800 menjadi Rp 7.300 per liter. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.