Sukses

BI Sempurnakan Kerangka Penetapan Suku Bunga JIBOR

JIBOR merupakan suku bunga yang menjadi acuan bagi bank-bank dalam menentukan harga suku bunga.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan sistem penetapan suku bunga penawaran antarbank atau yang selama ini dikenal dengan sebutan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR). Penyempurnaan tersebut melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/2/PBI/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank yang berlaku efektif pada 1 April 2015.

Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara menjelaskan, JIBOR merupakan suku bunga yang menjadi acuan bagi bank-bank dalam menentukan harga suku bunga. Namun selama ini, JIBOR tidak bisa dijadikan suku bunga referensi yang baik karena terlalu beragamnya bank-banknya. Akibatnya, suku bunga yang disampaikan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Dalam rangka pendalaman pasar keuangan maka dilakukan penyempurnaan terhadap JIBOR agar lebih kredibel dan dapat dijadikan acuan bagi pasar. "Akan ada 21 bank yang menjadi kontributor dan suku bunga yang disampaikan merupakan suku bunga riil di pasar." jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2015). Data tersebut akan tersedia setiap hari kerja dan dipublikasikan dalam situs BI.



Mirza melanjutkan, PBI baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas JIBOR sebagai suku bunga acuan di pasar untuk tenor 1 tahun ke bawah. Selain itu, PBI tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi kompleksitas transaksi keuangan karena seluruh pelaku pasar atau pelaku ekonomi akan menggunakan suku bunga acuan yang sama untuk setiap tenor.

Pembentukan suku bunga acuan pasar uang untuk tenor satu tahun ke bawah juga akan melengkapi imbal hasil (yield) Surat Utang Negara yang berjangka waktu 2 sampai dengan 30 tahun, sehingga Indonesia akan memiliki kurva imbal hasil (yield curve) yang lengkap antara 0 tahun sampai dengan 30 tahun.

Kurva imbal hasil yang lengkap sangat penting bagi berjalannya transmisi kebijakan moneter karena kurva imbal hasil yang lengkap mengandung faktor ekspektasi pasar terhadap arah inflasi, suku bunga, dan prospek ekonomi ke depan. Selain itu, dengan instrumen pasar yang berkembang dan semakin banyak akan semakin luas pula pilihan bagi investor untuk melakukan diversifikasi portofolio, sehingga akan meningkatkan ketahanan sistem keuangan.

Peraturan Bank Indonesia tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank ini akan diikuti dengan Surat Edaran Ekstern. Selain itu, sejalan dengan yang terjadi di negara lain, sejak 1 April 2015 Bank Indonesia menghentikan JIBOR dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Pelaku pasar dapat menggunakan LIBOR (London Interbank Offer Rate) sebagai suku bunga acuan dalam valuta asing. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini