Sukses

Pengusaha Angkutan Usul Harga BBM Berubah per 6 Bulan Sekali

Pemerintah bisa menggunakan metode estimasi dalam menentukan harga BBM jenis Premium dan Solar.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha angkutan umum meminta kepada pemerintah untuk merevisi aturan yang penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar. Penetapan harga BBM dua kali dalam satu bulan seperti yang diberlakukan saat ini menyulitkan pengusaha angkutan dalam menentukan tarif.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan, Organda sebenarnya setuju dengan langkah pemerintah menyesuaikan harga BBM dengan harga minyak dunia. Namun menurutnya, penyesuaian atau perubahan harga BBM jangan terlalu cepat. Dalam hitungannya, penyesuaian enam bulan sekali cukup tepat.

"Lebih baik pemerintah menetapkan revisi untuk kurun waktu tertentu, misalnya untuk enam bulan," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Shafruhan menjelaskan, pemerintah bisa menggunakan metode estimasi dalam menentukan harga BBM jenis Premium dan Solar. Pemerintah harus bisa memperkirakan pergerakan harga minyak dunia dunia enam bulan ke depan. Dari perkiraan tersebut pemerintah bisa menetapkan harga Premium dan Solar untuk enam bulan ke depan.

Langkah penyesuaian harga BBM enam bulan sekali tersebut dapat membantu industri angkutan umum dalam menentukan tarif. Pasalnya, jika perubahan harga BBM dilakukan dua kali dalam satu bulan seperti saat ini membuat pengusaha angkutan sulit menentukan tarif. Pengguna angkutan tidak ingin harga berubah-ubah setiap dua minggu sekali.

"Kalau setiap dua minggu terjadi perubahan, lama-lama pengusaha hanya mikirkan tarif terus. Belum lagi masyarakatnya belum siap pada perubahan tarif yang terlalu sering," kata dia.

Selain itu, perubahan harga BBM yang telalu cepat dinilai membuat harga-harga kebutuhan masyarakat tidak stabil. Hal ini tentu jauh dari harapan masyarakat. "Dan pemerintah kan berkewajiban menjaga kestabilan harga itu amanah Undang-Undang (UU). Jadi kebijakan harga BBM yang diambil ini melanggar UU semua," tandas dia.



Usulan dari Organda tersebut senada dengan ide yang dilontarkan oleh Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Anthonius Tony Prasetiantono.

Menurut Tony, saat ini pasar selalu gonjang-ganjing karena kebijakan perubahan BBM itu. Sementara saat harga BBM turun, para pengusaha tak menurunkan harga barang yang sudah telanjur naik. "Saya usul enam bulan sekali. Kalau tiga bulan, terlalu cepat. Satu tahun terlalu lama," ucapnya.

Namun, usulan tersebut sebenarnya telah ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil. Menurutnya, penyesuaian harga BBM setiap enam bulan sekali akan menambah berat beban masyarakat jika dibanding dengan penyesuaian harga BBM dua kali dalam satu bulan. Selain itu, rugi yang dibukukan PT Pertamina (Persero) juga akan semakin banyak jika penyesuaian harga dilakukan dalam enam bulan sekali.

"Berbahaya kalau evaluasi harga BBM enam bulan sekali. Bahayanya kalau harga turun masyarakat terlalu banyak membayar selisihnya. Lalu kalau harga naik lama sekali, siapa yang akan menanggung? Ini kan sudah tidak ada subsidi," jelas Sofyan.

Dia mencontohkan, harga BBM saat ini adalah Rp 7.400 per liter. Jika suatu saat harga naik dan pemerintah mengevaluasi setiap setengah tahun sekali, maka harga jual BBM yang akan ditanggung masyarakat akan mengalami kenaikan cukup besar dibanding evaluasi per dua minggu. "Kalau dievaluasi per dua minggu sekali, paling naiknya cuma Rp 100 per liter atau Rp 200 per liter. Tapi kalau 6 bulan sekali, bisa jadi besar kenaikannya," tegasnya.

Sofyan mengaku, kali ini pemerintah tidak melepas seluruhnya harga BBM di harga keekonomian. Pasalnya, pemerintah akan kembali mengevaluasi harga BBM pada pertengahan April 2015 dengan tetap mempertimbangkan pendapatan PT Pertamina supaya tidak merugi. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini