Sukses

Pemberian Insentif Tax Allowance Hanya 50 Hari

BKPM sedang menyelesaikan revisi aturan PP Nomor 52/2011 soal tax allowance.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2011 tentang fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan daerah tertentu (tax allowance).

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani mengatakan, revisi PP tersebut akan selesai dalam dua hari ini.

"Kami sedang finalisasi revisi PP 52 soal tax allowance, bagaimana turunnya. PP nya dalam 1-2 hari ditandatangani Presiden," kata dia usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

"Hal yang baik adalah tax allowance tak lebih dari lebih 50 hari, kalau sekarang prosesnya lama berbulan-bulan," lanjutnya.

Ia mengatakan, tax allowance ini juga mudah didapatkan karena menggunakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Setelah masuk dibahas trilateral, ada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada Kementerian teknis dan BKPM. Trilateral diharapkan sudah memberikan kepastian. Kalau belum ada trilateral kedua. Jadi prosesnya setelah trilateral kedua baru dari BKPM menyampaikan ke Kemenkeu untuk disahkan dikeluarkan pengesahannya. Yang disepakati tidak lebih 50 hari," ujar Franky.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pernah bilang, kriteria untuk mendapat tax allowance yakni mencakup tenaga kerja yang diserap, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), nilai investasi dan orientasi ekspor.

Kemudian, Bambang menyebut revisi yang dikeluarkan untuk reinvestasi supaya laba perusahaan tidak dibawa lari ke luar negeri. "Tax allowance lainnya untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (R&N) skala besar," tandas dia.

Pemerintah mengeluarkan revisi aturan tax allowance ini untuk memberi insentif bagi pengusaha sehingga dapat menggenjot penanaman modal. Aturan ini juga termasuk dalam paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk menstabilkan rupiah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini