Sukses

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Ikut Terlibat Pembayaran L/C

Kementerian perdagangan keluarkan aturan pelaksanaan Letter of Credit untuk ekspor barang tertentu.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengatur penangguhan penggunaan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) bagi eksportir. Tak hanya itu tetapi juga memberi kesempatan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk dapat berpartisipasi dalam proses pembayaran dengan cara L/C.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 26/M-DAG/PER/3/2015 Tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang terbit pada 30 Maret 2015, dan mulai berlaku pada Rabu 1 April 2015.

Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mengatakan, penerbitan Permendag ini sebagai tindak lanjut dari diberlakukannya Permendag 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu.

Dia menjelaskan, Permendag Nomor 26 Tahun 2015 ini pada dasarkan mengatur dua hal, yaitu penangguhan penggunaan cara pembayaran L/C bagi eksportir dan pemberian kesempatan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk dapat berpartisipasi dalam proses pembayaran dengan cara L/C.

"Penangguhan hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi para eksportir dalam menyesuaikan dan merevisi kontrak yang sudah dibuat dan ditandatangani sebelum penetapan Permendag Nomor 4 Tahun 2015 agar tidak menghambat proses ekspor," ujar Rachmat dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Rachmat mengungkapkan, penangguhan diberikan oleh Menteri Perdagangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri teknis terkait dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2015, pertimbangan yang dimaksud antara lain dengan memperhatikan:

1. Kontrak antara eksportir dengan pembeli di luar negeri mengenai ekspor barang tertentu yang telah mengatur cara pembayaran selain L/C yang dibuat sebelum penetapan Permendag Nomor 04 Tahun 2015.

2. Kesanggupan eksportir barang tertentu untuk menyesuaikan cara pembayaran menggunakan L/C dalam jangka waktu tertentu.

"Dalam hal ini yaitu Menteri ESDM untuk produk minyak dan gas, batu bara dan mineral termasuk timah. Serta Menteri Pertanian untuk produk CPO dan CPKO (crude palm kernel oil)," kata dia.

Setelah penangguhan penggunaan cara pembayaran L/C untuk ekspor barang tertentu diberikan selanjutnya akan dilakukan post audit oleh tim yang akan diberikan oleh Menteri Perdagangan.

Jika hasil post audit tidak benar, maka akan dikenakan sanksi yaitu penghentian penangguhan sehingga ekspotir tidak bisa melakukan ekspor kecuali dengan mengubah cara pembayaran dengan menggunakan L/C.

Pada cara pembayaran L/C selain melalui bank devisa di dalam negeri, cara pembayaran L/C dapat dilakukan melalui lembaga pembayaran ekspor yang dibentuk oleh pemerintah yang wajib mengikuti ketentuan Peraturan Bank Indonesia (BI) tentang devisa hasil ekspor. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini