Sukses

KPPU Hukum Buat Agen Elpiji yang Ambil Untung Gede

KPPU meminta pada Pertamina membuat standarisasi perjanjian keagenan yang mengatur mengenai larangan pengambilalihan pelanggan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman ke sejumlah agen elpiji di Bandung dan Sumedang, Jawa Barat. Hukuman tersebut  diberikan karena agen tersebut membuat kesepakatan harga dalam menjual elpiji 12 kilogram (kg) untuk mendapat untung besar.

Seperti yang dikutip dari situs resmi KPPU, Kamis (2/4/2015),  majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang terdiri dari Sukarmi sebagai Ketua Majelis Komisi, Kamser Lumbanradja dan Chandra Setiawan masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi telah melakukan Pembacaan Putusan Perkara Nomor 14/KPPU-I/2014 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Penjualan Liquefied Petroleum Gas (Elpiji) di Wilayah Bandung dan Sumedang.

Dari fakta persidangan ditemukan bahwa telah dilakukan kesepakatan bersama mengenai harga jual elpiji tabung ukuran 12 kg kepada pelanggan Elpiji di wilayah Bandung dan Sumedang, Jawa Barat oleh anggota Bidang LPG Hiswana Migas DPC Bandung-Sumedang.

Majelis komisi berpendapat, perjanjian penetapan harga (price fixing agreement) merupakan salah satu strategi yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang bertujuan untuk menghasilkan laba yang setingi-tingginya. Penetapan harga yang dilakukan di antara pelaku usaha (produsen atau penjual), akan meniadakan persaingan dari segi harga bagi produk yang mereka jual atau pasarkan, yang kemudian dapat mengakibatkan surplus konsumen yang seharusnya dinikmati oleh pembeli atau konsumen dipaksa beralih ke produsen atau penjual.

Dalam perkara ini, telah terjadi kesepakatan di antara para terlapor yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut telah bersepakat atau setuju mengenai perjanjian kesepakatan harga tersebut tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.

Majelis Komisi berpendapat pasar bersangkutan dalam perkara ini Elpiji tabung ukuran 12 kg di Wilayah Bandung dan Sumedang pada kurun waktu tahun 2011 sampai dengan 2013.



Anggota Bidang LPG Hiswana Migas DPC Bandung Sumedang yang melakukan kesepakatan tersebut adalah PT Limas Raga Inti, PT Surya Buana Rahayu, PT Sumber Kerang Indah, PT Adigas Jaya Pratama, PT Tirta Gangga Tama, PT Arias Mas, Pusat Koperasi Pegawai Negeri, Koperasi Pegawai dan Pensiunan Perusahaan Gas Negara Bandung, PT Asli, PT Kurnia Sari Rahayu, PT Sinarbakti Abadigas, PT Baragas Nasional, PT Yunita Permai, PT Indonesian Alina Houtman Vegetables, PT Lembang Abadi Indah, PT Sawitto Indah Berkah, PT Guna Bumi Utama, PT Griya Putra Anugrah, PT Api Gas Nasional.

Namun Majelis Komisi berpendapat meskipun PT Asli dan PT Yunita Permai ikut menandatangani Surat Kesepakatan Harga namun PT Asli sudah tidak melakukan kegiatan usaha penjualan elpiji karena entitas perusahaan tersebut sudah tidak ada. Kuota LPG PT Asli diambil oleh PT Al Yamin dan tidak lagi menjual LPG tabung ukuran 12 kg.

Sedangkan PT Yunita Permai yang telah melebur dengan PT Sidomulya Rotua, entitas PT Yunita Permai pun sudah tidak ada sehingga tidak dimasukkan sebagai Terlapor.

Melalui fakta persidangan tersebut, Majelis Komisi memutuskan menghukum sebagai berikut:

  • PT Limas Raga Inti sebagai Terlapor I denda sebesar Rp 10.904.174.600
  • PT Surya Buana Rahayu sebagai Terlapor II denda sebesar Rp 256.502.400
  • PT Sumber Kerang Indah sebagai Terlapor III denda sebesar Rp 1.987.143.400
  • PT Adigas Jaya Pratama sebagai Terlapor IV denda sebesar Rp 888.696.600
  • PT Tirta Gangga Tama sebagai Terlapor V denda sebesar Rp 94.398.800
  • PT Arias Mas sebagai Terlapor VI denda sebesar Rp 1.790.247.800,
  • Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPRI) sebagai Terlapor VII denda sebesar Rp 22.338.400
  • Koperasi Pegawai dan Pensiunan Perusahaan Gas Negara Bandung (KOPKAR PGN) sebagai Terlapor VIII denda sebesar Rp 34.639.000
  • PT Kurnia Sari Rahayu sebagai Terlapor IX denda sebesar Rp 1.122.979.000
  • PT Sinarbakti Abadigas sebagai Terlapor X denda sebesar Rp 83.182.600
    PT Baragas Nasional sebagai Terlapor XI denda sebesar Rp 135.141.000
  • PT Indonesian Alina Houtman Vegetables (PT INAHOVTRACO) sebagai Terlapor XII denda sebesar Rp 125.450.600
  • PT Lembang Abadi Indah sebagai Terlapor XIII denda sebesar Rp 522.007.200
  • PT Sawitto Indah Berkah sebagai Terlapor XIV denda sebesar Rp 1.100.184.800
  • PT Guna Bumi Utama sebagai Terlapor XV denda sebesar Rp 45.016.200
  • PT Griya Putra Anugrah sebagai Terlapor XVI denda sebesar Rp 874.365.800
  • PT Api Gas Nasional sebagai Terlapor XVII denda sebesar Rp 159.464.000.


Tidak hanya denda yang diberikan kepada pelaku usaha, rekomendasipun diberikan oleh Majelis Komisi kepada Pertamina diantaranya adalah melakukan evaluasi harga Elpiji secara berkala dengan mempertimbangkan tingkat inflasi, kenaikan UMR, fluktuasi BBM, dan transportasi.

Membuat standarisasi perjanjian keagenan yang sama, secara khusus yang mengatur mengenai larangan pengambilalihan pelanggan yang telah dibina oleh agen lain. Melakukan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap agen yang melanggar perjanjian keagenan. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.