Sukses

Layanan Harus Maksimal Jika Tarif Batas Angkutan Darat Diterapkan

Kementerian Perhubungan mesti mengatur standar operasi pelayanan jika aturan tarif batas atas dan bawah diterapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan darat untuk mengantisipasi imbas dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan mengenai tarif batas ini sudah diberlakukan untuk angkutan udara.

Pengamat Transportasi Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Ellen Tangkudung mengatakan, pemerintah harus memperhitungkan banyak faktor jika benar-benar akan menerapkan tarif batas untuk angkutan darat. Faktor pertama tentu saja faktor biaya operasional bagi angkutan darat. Karena Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penyesuaian harga BBM setiap dua minggu sekali, maka Kementerian Perhubungan harus mampu mengestimasikan besaran perubahan tersebut sehingga sesuai dengan penentuan tarif batas bawah maupun atas.

Selain faktor tersebut, Kementerian Perhubungan harus juga memperhatikan faktor kemampuan masyarakat. "Penentuan tarif kalau dalam kisaran itu tidak apa-apa. Tetapi pemerintah harus menghitung sebenarnya tarifnya paling tinggi berapa dan rendah berapa. Artinya masyarakat mampu membayar, tarif paling proporsial dengan pelayanan, sesuai standar pelayanan," kata dia kepada Liputan6.com seperti ditulis di Jakarta, Kamis (2/3/2015).

Ellen menambahkan, dengan tarif batas yang ditentukan tersebut, Kementerian Perhubungan juga mesti mengatur standar operasi pelayanan. Dia mengatakan, dengan tarif yang baru angkutan darat tidak boleh mengabaikan standar pengoperasian. "Secara layanan, keselamatan harus baik, tidak mogok," terangnya.

Di sisi lain, Ellen mendukung kebijkan pemerintah tersebut. Lantaran, kebijakan pemerintah saat ini menjual BBM mengikuti harga minyak dunia dengan evaluasi setiap dua minggu sekali. "Kenyatannya BBM itu bukan hanya naik, dia bisa  turun. Harus menyesuaikan di dunia. Tergantung pasar dunia. Jadi saya pikir tarif harus seperti itu batas atas dan bawah," tandas dia.

Sebelumnya, Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Joko Sasono mengungkapkan, untuk melindungi industri angkutan umum kementerian akan menerapkan adanya tarif batas bawah dan tarif batas atas pada angkutan darat. "Itu tarif batas bawah dan batas atas sementara akan diterapkan untuk AKAP dan nantinya akan mengikuti AKDP nya," kata Joko.

Dengan adanya penerapan tarif tersebut, dinilai Joko akan lebih adil, di mana para agen bus dapat menerapkan tarif sesuai kebutuhan masing-masing sesuai kondisi yang ada.

‎Sementara di kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku apa yang dilakukan tersebut semata-mata untuk melindungi para pengusaha bus mengingat biaya perawatan juga tidak murah. "Angkutan yang berbasis jalan raya kalau terus dinaikkan itu ke depan 99 persen pasti tidak laku," ujar Jonan.

Dengan kenaikan harga BBM sebesar Rp 500 per liter untuk solar dan premium dengan nilai tukar rupiah masih di kisaran Rp 12 ribu - Rp 13 ribu, Jonan menilai itu masih dalam batasan wajar, sehingga tidak perlu ada penyesuaian tarif angkutan umum. "Kecuali kalau nilai tukar rupiah ke dolar AS melemah terus-terusan, baru nanti duduk lagi, kita harus realistis saja," tutup dia. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.