Sukses

Pengusaha Sumringah Larangan PNS Rapat di Hotel Dicabut

Omzet bisnis hotel menurun sekitar 30 persen-40 persen dari larangan PNS rapat di hotel.

Liputan6.com, Jakarta - Pencabutan larangan pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggelar rapat di hotel disambut baik oleh pengusaha hotel dalam negeri.

Direktur Eksekutif Perhimpunan Hotel Dan Restoran Indonesia (PHRI, Cyprianus Aoer mengatakan, dengan pencabutan ini membuktikan pemerintah telah menyadari kebijakan penghematan anggaran negara tidak perlu sampai mengorbankan salah satu sektor usaha di dalam negeri.

"Itu sangat positif bahwa ada kesadaran dari pemerintah bahwa bagaimana pun tiap sektor usaha harus hidup dan tidak boleh dikorbankan hanya karena penghematan anggaran negara. Itu suatu pemikiran yang harus didukung," ujar Cyprianus saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Dia menuturkan, akibat larangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) ini, banyak hotel yang pendapatannya menurun.

"Omzet sangat menurun, rata-rata sekitar 30 persen-40 persen," lanjutnya.

Cyprianus mengatakan, penurunan pendapatan tersebut terutama dialami oleh hotel yang berada di daerah. Pendapatannya sebagian besar berasal dari penyelenggaraan kegiatan pemerintah dan dinas di daerah.

"Terutama yang di daerah karena di daerah hampir 60 persen omzetnya berasal dari anggaran negara melalui rapat dan kegiatan pemda dan dinas di daerah. Karena kalau di daerah swasta masih sedikit. Tapi kalau di Jakarta dan Bali lebih banyak pihak swasta," kata dia.

Dengan pencabutan ini, Cyprianus mengharapkan, pendapatan hotel kembali normal sehingga bisnis di sektor ini juga kembali bergairah. Selain itu, hotel juga bisa kembali menyerap tenaga kerja yang sebelumnya dirumahkan karena pendapatan menurun.

"Diharapkan kembali normal seperti sebelumnya. Dan karena juga banyak anggora kami yang terpaksa merumahkan karyawannya," tandasnya.

Seperti diketahui, Kementerian PAN-RB telah mencabut pelarangan aturan larangan PNS menggelar rapat di hotel. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015.

PNS diperbolehkan kembali rapat di hotel dengan memperhatikan efisiensi anggaran negara tanpa merugikan industri perhotelan dan kegiatan meeting, incentive, convention and exhibition (MICE). (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.