Sukses

Daftar Pejabat yang Dapat Tunjangan Uang Muka Mobil Rp 210 Juta

Presiden Jokowi menaikkan tunjangan uang muka pembelian mobil bagi pejabat negara jadi Rp 210,89 juta. Siapa saja yang dapat tunjangan ini?

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan uang muka pembelian mobil bagi pejabat negara sebesar Rp 94,24 juta menjadi Rp 210,89 juta, dari sebelumnya Rp 116,65 juta.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (2/4/2015), langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan peningkatan harga kendaraan bermotor.

 

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang  Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Maret 2015.

Perpres ini hanya merubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010. Jika pada Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan:  Fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.

Alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka tersebut dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Maret 2015 itu.

Pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan, pertimbangan untuk pemberian uang muka bagi untuk pembelian kendaraan perorangan adalah untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada Lembaga Negara.

Lalu siapa saja yang dapat tunjangan tersebut?

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siapa saja yang dapat tunjangan?

Pada Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah:

1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (bukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, red);

3. Hakim Agung Mahkamah Agung;

4. Hakim Mahkamah Konstitusi;

5. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

6. Anggota Komisi Yudisial.

“Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan 6 (enam) bulan setelah dilantik,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres No. 68/2010 itu.

Periode sebagaimana dimaksud bagi Hakim Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari dua tahun. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.