Sukses

Pegawai Pajak Girang Dapat Tunjangan Kinerja Fantastis

Tunjangan kinerja sebesar Rp 7 juta sampai Rp 117,37 juta per bulan bakal diterima pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Tunjangan kinerja sebesar Rp 7 juta sampai Rp 117,37 juta per bulan bakal diterima pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dalam waktu dekat. Kebijakan ini sangat membuat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Jakarta Pusat Budi Hernowo sumringah.

"Saya senang, wajar mendapatkan tunjangan tersebut, karena sejak 2006 atau zaman Sri Mulyani jadi Menteri Keuangan belum ada penyesuaian tunjangan kinerja buat pegawai pajak," ucap dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (3/4/2015).

Kata Budi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan peningkatan penerimaan pajak cukup signifikan sekitar Rp 390 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

"Target Rp 390 triliun itu dibagi rata untuk 31 Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak di seluruh Indonesia. Lalu dibagi lagi dengan 16 KPP. Target ini harus kami kejar lewat kerja keras," paparnya.

Sebagai pimpinan di KPP Pratama Tanah Abang Dua, Jakarta, Budi terus mengobarkan semangat kepada seluruh pegawai pajak untuk mencapai target yang sangat berat. Bahkan dia mengaku sangat tegas terhadap kinerja bawahannya.

"Kalau performanya tidak bagus, melakukan penyimpangan, bisa dipecat. Kalau yang tidak mau kerja, resign saja. Masih banyak orang yang ingin jadi pegawai pajak," tutur Budi.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, seluruh pegawai mulai dari fresh graduate hingga level Direktur Jenderal (Dirjen) akan menerima tunjangan kinerja 100 persen pada tahun ini. "Tahun 2015 diberikan tunjangan kinerja 100 persen karena basis perhitungannya mengacu pada realisasi penerimaan pajak 2014," ujar dia.

Susiwijono merinci, pemerintah telah menganggarkan anggaran remunerasi untuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp 4,2 triliun. Tunjangan kinerja tertinggi akan dicairkan untuk Direktur Jenderal Pajak atau pejabat eselon I senilai Rp 117.375.000 per bulan.

Ia menambahkan, pegawai fresh graduate lulusan S-1 akan menerima tunjangan kinerja Rp 8.475.000 per bulan. Sedangkan fresh graduate D-III dapat mengantongi tunjangan kinerja Rp 7.673.375 juta per bulan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Euis Fatimah menambahkan, Pencairan tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak akan mulai dilakukan pada minggu ketiga April 2015.

Pencairan dilakukan untuk rapel selisih tunjangan kinerja Januari-April 2015 terlebih dahulu. Tunjangan kinerja pada Mei 2015 diberikan sesuai dengan besaran yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.

"Pemberian tunjangan kinerja bertujuan untuk meningkatkan motivasi, prestasi dan kinerja pegawai khususnya peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Tunjangan ini juga dikaitkan dengan sistem pemberian reward and punishment," ujar Euis. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.