Sukses

Pemerintah Perlu Buat Skala Waktu Pengumuman Harga BBM

Jika perubahan harga BBM dalam 2 minggu sekali justru bisa menimbulkan masalah baru.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dinilai perlu melakukan skala waktu pengumuman terkait dengan harga bahan bakar minyak (BBM) terbaru, khususnya premium dan solar, jika benar-benar mengikuti harga minyak dunia.

Sebab, jika perubahan harga BBM dalam 2 minggu sekali justru bisa menimbulkan masalah baru.

Masalah yang dimaksud adalah dampak dari perubahan harga BBM terhadap sektor lainnya. Artinya, jika BBM naik maka harga-harga lain langsung ikut naik.

"Karena kalau dua minggu terlalu fluktuatif. Kalau dua minggu harga berubah, harga lain langsung naik," kata Peneliti Indef, Imaduddin Abdullah di Jakarta, Sabtu (4/4/2015).

Sebaliknya, kata Abdullah, jika harga BBM turun, harga lain justru belum tentu turun. Seperti yang terjadi saat ini. Untuk itu, pemerintah harus mengkaji kebijakan soal pengumuman harga BBM jenis premium dan solar menjadi sebulan sekali. 

"Tidak masalah saya pikir menunggu sampai satu atau dua bulan," ujar Abdullah.

Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta pemerintah untuk tidak menetapkan harga BBM berdasarkan harga pasar dunia.Sebab jika kebijakan tersebut diambil, maka berpotensi melanggar undang-undang.

"Pemerintah harus hati-hati. (Harga) BBM itu tidak boleh ikuti harga pasar. Kalau ikut pasar, bisa berbahaya, bisa melanggar UU," kata Zulkifli belum lama ini.

Pemerintah pada 28 Maret 2015 lalu memutuskan untuk melakukan penyesuaian terhadap harga BBM jenis solar dan premium untuk wilayah penugasan luar Pulau Jawa, Pulau Madura, dan Pulau Bali (Jamali), naik masing-masing Rp 500 per liter dari harga lama. Keputusan menaikkan harga melihat dinamika dan perkembangan harga minyak dunia. 

Harga minyak untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali untuk premium menjadi Rp 7.400 dan solar menjadi Rp 6.900. Sementara itu, harga di luar Jawa, Madura, dan Bali untuk solar Rp 6.800, sementara premium menjadi Rp 7.300.(Oscar/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini