Sukses

Tak Perlu Pakai L/C, Ekspor Migas RI Lebih Bersaing

Bila letter of credit diterapkan untuk sektor migas maka eksportir harus melakukan perombakan kontrak ulang.

Liputan6.com, Jakarta - Ekspor minyak dan gas (migas) Indonesia bisa lebih bersaing karena bebas dari penerapan ketentuan wajib menggunakan fasilitas transaksi internasional Letter of Credit (L/C), atau surat kredit jaminan ekspor, untuk pembayaran hasil ekspor melalui bank devisa domestik dalam setiap pencatatan ekspor.

"Itu kebijakan bagus, karena kalau untuk migas, penerapan L/C membuat proses ekspor jadi tambah rumit," kata Analis Energi Bower Group Asia, Rangga D. Fadilla, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Senin (6/4/2015).

Rangga mengungkapkan, kerumitan yang terjadi jika L/C diterapkan adalah eksportir harus melakukan perombakan kontrak ulang, karena prosesnya berbeda dari yang telah disepakait awal.

"Konsekuensinya harus merenegosiasi kontrak dengan buyer. Kalaupun tidak harus renegosiasi, tetap saja menambah proses administrasi," tutur Rangga.

Menurut Rangga, pengecualian sektor migas dari penerapan L/C membuat produk migas Indonesia yang dieskpor lebih bersaing. Pasalnya, jika hal tersebut diterapkan maka ada biaya tambahan sehingga membuat harga produk migas yang diekspor lebih mahal ketimbang negara lain. Peminat hasil produksi migas Indonesia akan berkurang.

"Kalau ada L/C akan ada tambahan biaya yang cukup signifikan yang harus dikeluarkan oleh buyer untuk penerbitan L/C. Itu akan mempengaruhi persaingan produksi migas kita," pungkas Rangga.

Untuk memastikan akurasi devisa hasil ekspor, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan terkait Letter of Credit (LC) Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk ekspor barang tertentu.

Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan, kalau seluruh transaksi ekspor migas sudah tercatat dan memenuhi kaidah-kaidah yang ditetapkan.

"Ekspor migas, dari segi pencatatan sebetulnya sangat aman ini artinya situasi ekspor migas sudah match atau sudah memenuhi requirement yang sudah dipersyaratkan peraturan Menteri Perdagangan," ujar Sudirman.

Ia menjelaskan kalau, seluruh kegiatan ekspor migas seperti alokasi ekspor kemana, harganya berapa sampai asalnya itu semua tercatat baik di berbagai institutasi pemerintah seperti di SKK Migas, Bea Cukai dan Bank Indonesia (BI). (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini