Sukses

OJK Bakal Datangi Stasiun TV Pengiklan Investasi Ilegal MMM

OJK tidak memberikan izin pengoperasian investasi MMM di Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa ‎Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana mendatangi dua stasiun televisi yang menayangkan iklan investasi penggalangan dana, Mavrodi Mondial Moneybox atau dikenal dengan Manusia Membantu Manusia (MMM). Langkah tersebut dilakukan karena perusahaan investasi asal Rusia tersebut belum mendapat izin operasi alias ilegal.

Direktur Literasi dan Edukasi OJK, Lasmaida S Gultom mengungkapkan, OJK sedang menjajaki investasi MMM bisa masuk ke Indonesia tanpa mengantongi izin dari OJK. "Sedang dijajaki bagaimana caranya ke sini. Kami juga berupaya mendatangi TV One dan Global TV yang sudah mengiklankan MMM. Ini kerja sama dengan Kemkominfo artinya tidak satu tangan," ujar dia di Jakarta, Senin (6/4/2015).

OJK, ditegaskan Lasmaida, tidak memberikan izin pengoperasian investasi MMM di Tanah Air. Regulator ini juga mengaku belum mengetahui kementerian yang mengeluarkan surat izin bagi investasi ciptaan Mavrodi itu beroperasi di Indonesia.

"Kami belum tahu Kementerian mana yang memberi izin. Yang jelas OJK tidak menerbitkan izin itu. Kami akan terus melakukan edukasi preventif agar masyarakat menghindari produk investasi yang belum jelas izinnya," terang Lasmaida.

Di tahun lalu sebenarnya OJK telah melakukan penelusuran dan menghasilkan kesimpulan bahwa program MMM merupakan suatu social financial networking dan bukan termasuk cakupan investasi yang penanganannya berada di bawaj lembaga tersebut karena tidak ada underlying investasinya.

Berdasarkan data Layanan Konsumen OJK, hingga 8 Agustus 2014, terdapat 117 pertanyaan dan 28 laporan terkait program MMM Indonesia. Adapun pertanyaan yang paling banyak disampaikan adalah mengenai aspek legalitasnya dan apakah program MMM diawasi oleh OJK.

Agar masyarakat terhindar dari investasi bodong, OJK memberikan beberapa tips. Berikut rinciannya:

1. Hindari produk investasi yang menjanjikan keuntungan besar 30 persen atau lebih dari 10 persen per bulan.

2. Mengobral bonus besar, seperti jika menaruh uang Rp 10 juta, maka dapat cash back Rp 5 juta atau lebih di depan. Ini bukanlah produk investasi sungguhan. "Mana ada industri jasa keuangan legal yang begitu. Juga janji kalau ngajak orang bisa dapat bonus tinggi," papar Lasmaida.

3. ‎Ada pernyataan-pernyataan tak masuk akal yang menjanjikan keamanan bagi nasabah jika menaruh uang di produk investasinya. Dapat dengan mudah diambil kapan saja, tanpa ada kejelasan dan transparansi. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.