Sukses

Pertamina Minta Kelonggaran Biaya Bongkar Muat BBM

Penerapan PNBP bongkar muat barang akan menambah beban biaya penyaluran BBM.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) meminta kelonggaran atas  penerapan Peraturan Pemerintah  Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) barang berbahaya pada Bahan Bakar Minyak (BBM).

Vice President Fuel Marketing PT Pertamina (Persero), Muhammad Iskandar mengatakan, jika peraturan pengenaan PNBP barang berbahaya sebesar Rp 25 ribu per Kilo gram (Kg) tersebut diterapkan pada BBM, maka akan menambah biaya penyaluran BBM.

"Tidak mungkin, kenanya berapa?," kata Iskandar di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Iskandar menambahkan, penerapan PNBP bongkar muat barang berbahaya tersebut akan menambah beban biaya penyaluran BBM. Pertamina meminta bongkar muat BBM mendapat kelonggaran atas penerapan kebijakan tersebut.

"Pelabuhan umum tapi minta dispensasi. Belum kok karena pelabuhan umum yang memuat ke pulau-pulau," ungkapnya.

Menurut Iskandar, jika bongkar muat BBM tetap dikenakan tambahan PNBP barang berbahaya, maka akan mengganggu proses penyaluran BBM. "Tidak bisa jalan, nanti harganya jadi berapa?," kata Iskandar.

Sebelumnya pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria menuturkan, BBM masuk jenis barang berbahaya. Hal itu berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 karena itu harus dipungut biaya pengawasan atas bongkar muat pengangkutannya.

"Yang menjadi pertanyaan besar atas PP Nomor 11 Tahun 2015 tersebut adalah tentang Tarif untuk jenis Pengawasan bongkar muat Pengangkutan Barang Berbahaya," ujar Sofyano.

Sofyano menambahkan, tarif pengawasan yang dikenakan menurut aturan itu adalah sebesar Rp 25.000 per Kg. "Jadi biaya pengawasannya sangat tinggi ketimbang harga BBM itu sendiri. Ini teramat sangat aneh," kata Sofyano. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BBM atau Bahan Bakar Minyak adalah materi apapun yang bisa diubah menjadi energi.

    BBM

  • Pertamina merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bertugas mengelola pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.

    Pertamina

Video Terkini