Sukses

JK: Tarif Tol Naik Ikuti Inflasi

Kenaikan tarif bakal diberlakukan untuk 20 ruas tol di seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Repubrik Indonesia Jusuf Kalla (JK) menjelaskan, pemerintah terpaksa menaikkan tarif tol pada bulan ini karena sudah diamanatkan dalam Undang-Undang. Untuk besarannya, kenaikan tarif tol akan mengikuti kenaikan inflasi.

"Tarif tol itu ada aturannya, mengikuti inflasi," kata Jusuf Kalla di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Selasa (7/4/2015). Menurut Jusuf Kalla, dalam Undang-undang, evaluasi kenaikan tarif tol harus dilakukan setiap dua tahun sekali.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mencatat ada 20 ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif pada tahun ini. Kenaikan tarif jalan bebas hambatan tersebut mayoritas berlaku pada Oktober 2015.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan, Sekretariat BPJT, CH Kornel M.T Sihaloho menambahi, kenaikan tarif bakal diberlakukan untuk 20 ruas tol di seluruh Indonesia. Menurut dia, BPJT telah mengevaluasi termasuk dalam menilai kewajiban lain seperti pemeliharaan rutin, dan sebagainya.

Kenaikan tarif tol sudah diatur dalam Pasal 48 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol.

Kemudian Pasal 73.1 perjanjian Pengusaha Jalan Tol (PPJT) Nomor 429/PPJT/VII/Mn/2006 tanggal 7 Juli 2006, yaitu evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan tiap dua tahun sekali sejak penetapan terakhir tarif tol berdasarkan laju inflasi dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.

"Tujuan penyesuaian tarif biar PPJT bisa meningkatkan pelayanan, dan nilai uang atau investasi bisa disesuaikan akibat inflasi," jelas Kornel.

Berikut daftar 20 ruas tol..............

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berikut daftar 20 ruas tol yang mengalami kenaikan tarif:

Berikut daftar 20 ruas tol yang mengalami kenaikan tarif:

  1. Ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi di Oktober 2015
  2. Ruas tol Jakarta-Tangerang di Oktober 2015
  3. Ruas tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit di November 2015
  4. Ruas tol Cawang-Tanjung Priok-Pluit di November 2015
  5. Ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) di Oktober 2015
  6. Ruas tol JORR W2-Kebun Jeruk-Ulujami di Desember 2015
  7. Ruas tol Cikampek-Padalarang di Oktober 2015
  8. Ruas tol Padalarang-Cileunyi di Oktober 2015
  9. Ruas tol Palimanan-Kanci di Oktober 2015
  10. Ruas tol Kanci-Pejagan di Desember 2015
  11. Ruas tol Semarang Seksi A, B, C di Oktober 2015
  12. Ruas tol Semarang-Solo Seksi I di Desember 2015
  13. Ruas tol Surabaya-Gempol di Oktober 2015
  14. Ruas tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa di Oktober 2015
  15. Ruas tol Serpong-Pondok Aren di Oktober 2015
  16. Ruas tol Tangerang-Merak di Oktober 2015
  17. Ruas tol Ujung Pandang Tahap I dan II di Oktober 2015
  18. Ruas tol Pondok Aren-Ulujami di Oktober 2015
  19. Ruas tol Makassar Seksi IV di Mei 2015
  20. Ruas tol Bali-Ngurah Rai-Benoa di September 2015.

(Silvanus Alvin/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini