Sukses

Pemerintah Bakal Bentuk Badan Usaha Khusus Hilir Migas

Pemerintah berencana membuat Badan Usaha Khusus yang mengatur sektor hilir migas.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana membuat Badan Usaha Khusus yang mengatur sektor hilir minyak dan gas (migas). Hal tersebut tercantum dalam  Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Migas.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, dalam rancangan revisi UU Migas telah dicantumkan tentang kelembagaan hilir migas.

"Kejelasan kelembagaan, di mana negara dapat membentuk dan menunjuk BUMN yang dapat menunjuk badan usaha yang diberikan kekuasaan untuk mengelola migas," kata Sudirman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Untuk kelembagaan hilir migas,lanjut dia, pemerintah menunjuk badan usaha penyangga BBM dan minyak bumi nasional.

"Mengenai usaha hilir. Dilaksanakan dengan usaha dari pemerintah. Kemudian nanti pemerintah membentuk badan penyangga atau istilahnya agregator," ungkapnya.

Tugas badan usaha penyangga tersebut di antaranya sebagai pengaman cadangan BBM nasional, pengamanan cadangan minyak bumi nasional, membeli minyak bumi dari dalam negeri dan impor.

Membangun infrasturtur pengolahan, pengangkutan, penyimpatan BBM dan minyak bumi. Menjual BBM didalam negeri kepada konusmen dan badan usaha niaga, melakukan agregasi harga BBM nasional. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.