Sukses

KAI Optimistis Rebut Aset di Medan

Keputusan Kejaksaan Agung diharapkan sebagai titik terang mengambil aset di gang buntu, Medan, Sumatra Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menahan Direktur PT Arga Citra Kharisma (ACK) yaitu Handoko Lie dan dua orang mantan Walikota Medan yang bernama Abdilah dan Ruhudman H. Keduanya ditahan atas‎ sengketa kasus aset tanah‎ dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Gang Buntu, Medan, Sumatra Utara.

EVP Non Rail Aset KAI, Ahmad Najib menjelaskan, penahanan Handoko Lie, Abdilah dan Ruhudman H terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik KAI menjadi Hak Pengelolaan (HPL) Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1994, pengalihan HGB tahun 2004, serta perpanjangan HGB 2011‎.

"Kami menyambut baik atas keputusan dari Kejagung tersebut, dengan begitu maka semoga ini bisa menjadi titik terang untuk mengambil alih aset di Gang Buntu itu," kata dia di Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Pada awalnya, Najib menjelaskan,  perjanjian antara pihak swasta dengan KAI pada waktu itu diawali dengan rencana perusahaan untuk membangun perumahan karyawan dan fasilitas umum di atas lahan Gang Buntu. Konsep awal ini bermula pada 1981, dengan kurangnya dana pada waktu itu maka perusahaan mencari pola lain yang memilih pola kerja sama dengan pihak swasta.

"Pihak swasta tersebut akan membangun seluruh fasilitas perumahan dan pihak swasta mendapat imbalan berupa bidang lahan dari PT KAI,"‎ tegas dia.

Kerjasama antara KAI dengan ACK tersebut telah dituangkan dengan beberapa perjanjian, dalam kerjasama tersebut pada awalnya melakukan kerjasama dengan PT Inanta. Kerjasama pengelolaan mengharuskan perusahaan untuk melepaskan hak atas tanah terlebih dahulu dengan pihak swasta tersebut.

Namun pemerintah pada saat itu tidak menyetujui pelepasan tanah perusahaan dengan pihak swasta. Pemerintah hanya dapat menyetujui apabila pelepasan hak dilakukan dengan pemerintah.

Dia melanjutkan, perusahaan kemudian melepaskan hak atas tanah kepada pemerintah kota Medan. Pemerintah kota Medan kemudian mengajukan HPL atas tanah tersebut pada 1982-1994, terjadi perubahan-perubahan atas perjanjian.

"Salah satu perubahan yaitu pengalihan hak dan kewajiban PT Inanta kepada PT Bonauli pada 1989. Kemudian perubahan lokasi pembangunan perumahan karyawan pada tahun 1990," kata Najib.

Kemudian hingga 1994, PT Bonauli yang telah menerima pengalihan hak dan kewajiban dari PT Inanta tersebut, tidak juga melakukan pembangunan perumahan karyawan sebagaimana dalam perjanjian.

Dia menilai, keanehan ketika PT Bonauli pada waktu itu dapat memperoleh HGB atas tanah HPL meskipun telah tegas diatur dalam perjanjian pihak PT Bonauli tidak dapat memperoleh HGB apabila kewajiban para pihak yaitu untuk membangun perumahan karyawan belum dilakukan.

"Tanpa persetujuan KAI, pada 2002 PT Bonauli kemudian mengalihkan hak dan kewajibannya kepada PT ACK hingga saat ini," papar Najib.

Najib menambahkan, dengan adanya penangkapan Handoko Lie dapat memberikan pandangan baru bagi Mahkamah Agung bahwa tanah tersebut milik KAI.
Meskipun Handoko Lie sudah ditetapkan status tersangka, menurutnya perusahaan belum bisa memastikan kasus perdata antara KAI dengan ACK dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Hal itu dikarenakan kasus yang melibatkan Handoko merupakan kasus pidana, bukanlah kasus perdata.

Najib meminta agar seluruh pihak-pihak yang masih menguasai aset-aset tanah milik perusahaan untuk segera dikembalikan. Hal itu dikarenakan aset tersebut merupakan aset milik negara dan perusahaan tidak ingin menyakit pihak-pihak lain yang bersengketa.

"Kami menyambut baik memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kejagung atas penanganan aset KAI di Medan," kata Najib.

Hingga saat ini lahan tersebut telah berdiri berbagai macam fasilitas publik mulai dari rumah sakit hingga tempat-tempat perbelanjaan. Padahal rencananya lahan tersebut akan digunakan oleh KAI untuk pengembangan Stasiun Medan. (Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini