Sukses

Konsultasi Pajak: Kerja Ilegal di Luar Negeri Wajib Bayar Pajak?

Tahun 2009 saya berangkat ke Belanda untuk bekerja tetapi secara gelap, istilah umumnya ilegal

Liputan6.com, Jakarta - Tahun 2009 saya berangkat ke Belanda untuk bekerja tetapi secara gelap, istilah umumnya ilegal. Selama setahun kerja, akhirnya saya bisa membiayai istri saya untuk menyusul saya. Karena kalau berdua kerja, bisa cepat tabungannya.

Kemudian tahun 2012 saya pulang ke Indonesia karena ada urusan yang harus diselesaikan dan siapa tahu bisa ajak anak sekalian ke Belanda. Tahun 2013, saya kembali ke Belanda dengan anak dan sampai sekarang masih di Belanda.

Yang mau saya tanyakan: apakah saya juga termasuk Wajib Pajak?

Email: yakubXXXX@yahoo.com

Jawaban:

Yth. Bapak Yakub,
 

Jika Bapak Yakub selaku WNI berdomisili di luar negeri sejak tahun 2009 maka sejak itu status saudara terkait dengan kewajiban perpajakan adalah sebagai Subjek Pajak Luar Negeri. Sesuai dengan ketentuan definisi Subjek Pajak Luar Negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

WNI dianggap bertempat tinggal tetap di luar negeri apabila dapat membuktikannya dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri yaitu:

1. Green card

2. Identity card

3. Kartu pelajar

4. Pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri,

5. Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau

6. Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.

Dengan status sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, Saudara tidak wajib memperoleh NPWP di Indonesia dan dengan sendirinya tidak wajib menyampaikan SPT. Sepanjang penghasilan Saudara seluruhnya berasal dari luar Indonesia maka tidak akan dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.

Pada tahun 2012, ketika Saudara pulang ke Indonesia dan tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari selama tahun tersebut maka status Saudara adalah sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri.

Meskipun demikian sepanjang Saudara tidak memperoleh penghasilan di Indonesia selama tahun 2012 tersebut maka Saudara tidak diwajibkan memperoleh NPWP. Selanjutnya sejak saudara kembali ke Belanda pada tahun 2013 maka status saudara berubah lagi menjadi Subjek Pajak Luar Negeri.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Fitrah Purnama Megawati S.sos

Konsultan Pajak - Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com

(Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini