Sukses

Tak Rela Terjadi Dolarisasi, BI Rilis Aturan Wajib Pakai Rupiah

Melalui PBI ini, rupiah bisa menjadi lambang kedaulatan NKRI dan mengendalikan nilai tukar rupiah akibat permintaan valas yang melambung.

Liputan6.com, Jakarta -
Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Aturan ini diharapkan dapat mengurangi permintaan mata uang asing, terutama dolar Amerika Serikat (AS) yang menyebabkan keterpurukan kurs rupiah.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Eko Yulianto mengungkapkan, landasan hukum PBI ini antara lain mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan UU Nomor 6 Tahun 2009 mengenai BI sebagai perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 1999. 
 
"Sayangnya belum semua transaksi perekonomian di wilayah NKRI menggunakan rupiah. Masih banyak yang pakai valas sehingga memberi tekanan pada rupiah," ucap dia saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Kamis (9/4/2015). 
 
Kata Eko, UU Mata Uang belum cukup mendorong masyarakat menggunakan rupiah dalam setiap aktivitas perekonomian di dalam negeri. Sehingga BI perlu mengeluarkan aturan teknis mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI.
 
PBI ini dijelaskannya, mengatur tentang transaksi di wilayah NKRI baik tunai dan non tunai wajib memakai rupiah. Serta penggunaan valas hanya terbatas pada transaksi tertentu. Tujuannya mewujudkan rupiah berdaulat dan mendukung nilai tukar rupiah.
 
Lebih jauh dia menyebut, pokok-pokok pengaturan PBI antara lain : 
 
1. Kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI
2. Kewajiban pencantuman harga (kuotasi) barang dan jasa hanya dalam rupiah
3. Pengecualian kewajiban penggunaan rupiah
4. Larangan menolak rupiah
5. Pengecualian transaksi nontunai menggunakan rupiah berdasarkan persetujuan BI
6. KUPVA dan pembawaan UKA ke luar atau ke dalam wilayah Pabean RI
7. Laporan dan pengawasan kepatuhan
8. Sanksi transaksi non tunai, tunai dan pelanggaran kuotasi serta pelaporan
9. Ketentuan peralihan (masa berlakunya perjanjian tertulis pada transaksi non tunai)
10. Masa berlaku kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi non tunai
 
"PBI ini berlaku per 1 April 2015. Dan ada penyesuaian atau masa transisi untuk transaksi non tunai sampai 30 Juni untuk menyelesaikan perjanjian jika sudah disusun dalam valas," terang  Eko. 
 
Pada akhirnya, tegas dia, melalui PBI ini, rupiah bisa menjadi lambang kedaulatan NKRI dan mengendalikan nilai tukar rupiah akibat permintaan valas yang melambung tinggi. "Apa kita rela terjadi dolarisasi di Indonesia. Sebab kalau itu terjadi, pasarnya jadi enggak benar," cetus Eko.  (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.