Sukses

Imbal Hasil Investasi MMM 30% Tak Masuk Akal

OJK mengimbau masyarakat lebih detil untuk membaca penawaran investasi.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat berhati-hati saat berinvestasi, apalagi investasi berkedok Movrodi Mondial Moneybox atau Manusia Membantu Manusia (MMM) kembali marak.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Rusli Nasution menuturkan, investasi MMM dengan imbal hasil 30 persen dinilai berpotensi ilegal. Dia pun menegaskan, imbal hasil sebesar itu merupakan imbal hasil yang tidak masuk akal.

"Yang berpotensi supaya masyarakat rugi. Iming-iming 30 persen membuat tidak berpikir secara logis," kata dia, di OJK, Kamis (9/4/2015).

Seyogyanya, dia mengatakan masyarakat harus mencermati akan diapakan uangnya jika ditanamkan ke MMM. Rusli juga menilai, alur investasi di MMM tidak jelas.

"Masyarakat tidak tahu atau kegiatan apa MMM. Karena tidak jelas uangnya diapakan karena mereka katakan manusia membantu manusia. Transfer Rp 1 juta kemudian diberi 30 persen jadi Rp 1,3 juta," ujar Rusli.

Pada kesempatan yang sama Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti mengatakan telah menerima 235 pertanyaan dan permintaan informasi terkait investasi MMM. Permintaan tersebut hampir merata semua daerah, dari Indonesia bagian Barat sampai Timur.

"Kalau dilihat dari 235 menariknya rata, maksudnya datang daerah. Dari Jawa Timur 25, Jakarta 16, Jawa Barat 13, dan Bali 10, " kata dia.

Dia menuturkan, masyarakat yang terjerumus untuk masuk ke jenis investasi jenis ini karena kurang awas dalam membaca penawaran.

"Karakter masyarakat kita tidak detil, maka kita pun harus intens," ujar Rusli.

Pada tahun lalu sebenarnya OJK telah melakukan penelusuran dan menghasilkan kesimpulan, program MMM merupakan suatu social financial networking dan bukan termasuk cakupan investasi yang penanganannya berada di bawah lembaga tersebut karena tidak ada underlying investasinya. (Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Investasi MMM

Video Terkini