Sukses

Intip Hasil Penerimaan Pajak Tiga Bulan Ini, Naik atau Turun?

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 198,226 triliun pada periode kuartal I 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 198,226 triliun pada periode kuartal I 2015. Jumlah ini sebesar 15,32 persen dari total patokan APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,26 triliun.
 
Dari keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Jumat (10/4/2015), pencapaian penerimaan pajak selama tiga bulan ini mengalami pertumbuhan di sektor tertentu, tapi juga terjadi penurunan pertumbuhan di sektor lainnya.
 
Sampai dengan 31 Maret 2015, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas hanya tumbuh satu persen dibanding periode sama di 2014. Berdasarkan data pada dashboard penerimaan sistem informasi Ditjen Pajak, penerimaan PPh Non Migas sebesar Rp 104,905 triliun. Sementara realisasi hingga akhir bulan ketiga 2014 sebesar Rp 103,866 triliun.
 
Mirisnya, Ditjen Pajak membukukan rapor merah pada beberapa sumber penerimaan pajak. Antara lain penurunan pertumbuhan dari PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 25/29 Badan serta PPh Non Migas Lainnya. 
 
1. Penurunan tertinggi dicatatkan PPh Pasal 25/29 Badan yakni 14,68 persen atau sebesar Rp 29,639 triliun dibanding periode sama tahun lalu sebesar Rp 34,740 triliun. 
 
Ditjen Pajak beralasan, penurunan ini hanyalah merupakan shifting (pergesaran) sebagai dampak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, di mana penerimaan dari PPh Pasal 25/29 Badan bergeser ke penerimaan dari PPh Final. 
 
2. Penurunan pertumbuhan terjadi di PPh Pasal 22 Impor yakni 9,95 persen atau sebesar Rp 10,304 triliun dibanding periode sama di 2014 sebesar Rp 11,443 triliun. 
 
3. PPh Non Migas Lainnya mengalami penurunan pertumbuhan 8,62 persen atau sebesar Rp 9,13 miliar dibanding sebelumnya sebesar Rp 9,99 miliar. 
 
4. Untuk PPh Pasal 22 tercatat mengalami penurunan pertumbuhan 5,90 persen atau sebesar Rp 1,306 triliun dan periode sama tahun lalu sebesar Rp 1,388 triliun.
 
5. Penurunan impor Indonesia dari awal tahun hingga akhir Maret 2015 berkontribusi terhadap penurunan pertumbuhan PPh Pasal 22 Impor. Kondisi tersebut juga berpengaruh pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 11,78 persen atau sebesar Rp 31,008 triliun dibandingkan periode yang sama lalu sebesar Rp 35,148 triliun. 

6. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Impor juga mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 31,27 persen atau sebesar Rp 1,105 triliun dibanding periode sama tahun lalu sebesar Rp 1,607 triliun.
 
7. Penurunan pertumbuhan cukup besar menimpa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yakni 59,62 persen atau sebesar Rp 321,24 miliar dari periode sama 2014 sebesar Rp 795,49 miliar. 
 
Salah satu penyebab karena belum terealisasinya pemindahbukuan dari rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke rekening penerimaan pajak. 
 
Selain itu, diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.011 tahun 2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Pada Tahap Eksplorasi juga turut berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PBB.
 
8. Penurunan berikutnya Pajak Lainnya yakni 8,21 persen atau sebesar Rp 1,137 triliun dibandingkan periode yang sama 2014 sebesar Rp 1,238 triliun.
 
9. Penurunan konsumsi atas barang mewah berdampak pada penurunan pertumbuhan PPnBM Dalam Negeri 5,91 persen atau sebesar Rp 2,100 triliun. Sebelumnya realisasi sebesar Rp 2,232 triliun. Penurunan pertumbuhan terbesar dicatatkan PPN/PPnBM Lainnya yakni 55,44 persen atau sebesar Rp 26,13 miliar dibanding periode sama tahun lalu sebesar Rp 58,64 miliar.
 
10. Penurunan lifting minyak bumi dan anjloknya harga minyak berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PPh Migas 53,81 persen atau sebesar Rp 8,778 triliun dibandingkan periode yang sama 2014 sebesar Rp 19,006 triliun. 
 
Penurunan pertumbuhan PPh Migas ini sudah diperkirakan sebelumnya mengingat target penerimaan PPh Migas di APBN-P 2015 sebesar Rp 49,534 triliun jauh berkurang dibandingkan target penerimaan PPh Migas di APBN-P 2014 sebesar Rp 83,889 triliun.
 
Sementara kinerja positif juga ditorehkan beberapa sumber penerimaan pajak, yakni :
 
1. Kenaikan konsumsi dalam negeri berkontribusi pada pertumbuhan penerimaan PPN Dalam Negeri 2,86 persen atau sebesar Rp 47,419 triliun dibanding periode sama lalu sebesar Rp 46,102 triliun. 
 
2. Pertumbuhan tertinggi tercatat dari PPh Final yakni 20,62 persen atau sebesar Rp 22,095 triliun dibanding sebelumnya sebesar Rp 18,318 triliun. Kontribusinya berasal dari kebijakan pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
 
3. PPh Pasal 21 juga bertumbuh yakni 10,62 persen, atau sebesar Rp 26,554 triliun dibandingkan periode yang sama 2014 sebesar Rp 23,996 triliun. 
 
4. Untuk PPh Pasal 23, pertumbuhan tercatat 9,68 persen atau sebesar Rp 6,328 triliun dibanding periode sama lalu sebesar Rp 5,687 triliun. 
 
5. Pertumbuhan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi yakni 8,53 persen atau sebesar Rp 2,371 triliun dibandingkan periode yang sama 2014 sebesar Rp 2,184 triliun.
 
6. PPh Pasal 26 naik 4,90 persen atau sebesar Rp 6,395 triliun dibanding periode sama tahun lalu sebesar Rp 6,096 triliun. 
 
Ditjen Pajak berharap pihaknya dapat terus meningkatkan penerimaan pajak seiring pemberlakukan berbagai kebijakan perpajakan maupun peningkatan kepatuhan wajib pajak, baik secara sukarela maupun karena upaya pengawasan.
 
Salah satu kebijakannya menetapkan tahun ini sebagai tahun pembinaan wajib pajak. Melalui kebijakan ini, wajib pajak diimbau agar memperbaiki SPT Tahunannya hingga lima tahun terakhir atas sukarela, dengan insentif pembebasan sanksi administrasi.
 
Dengan kebijakan dan kerja keras, Ditjen Pajak optimistis, penerimaan pajak akan mencapai target tahun ini sebesar Rp 1.296 triliun. (Fik/Nrm)
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini