Sukses

Tim Penelaah Smelter Usul Status Freeport Segera Diubah

Dari enam poin renegoisasi kontrak Freeportm tinggal satu poin yang belum disepakati.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Penelaah Smelter Nasional Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan proses perubahan rezim Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa dipercepat.

ketua Tim Penelaan Smelter Nasional Kementerian ESDM, Said Didu mengatakan, dalam Kontrak Karya antara Freeport Indonesia dengan pemerintah, kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut bisa diperpanjang sebanyak dua kali selama 10 tahun setelah masa kontrak habis pada 2021 nanti.

Artinya, jika memang pemerintah mengabulkan permintaan Freeport Indonesia untuk memperpanjang kontrak tersebut selama 10 tahun setelah 2021 maka status izin pertambangan Freeport tidak lagi kontrak karya melainkan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.

"Di dalam kotrak memang Freeport mempunyai hak memperpanjang sebanyak 2 kali setelah 2021," kata Said, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Namun, Said menginginkan perubahan status kontrak karya menjadi IUPK dilakukan lebih awal, pada tahun ini. Hal tersebut akan diusulkan ke Menteri ESDM Sudirman Said. "Tapi yang mau ditempuh adalah mempercepat perubahan KK menjadi IUPK. Kemungkinan itu akan disampaikan," ungkapnya.

Said menambahkan, dari enam poin renegosiasi kontrak, saat ini proses renegosiasi kontrak Freeport Indonesia yang belum disepakati tinggal satu poin, yaitu perpanjangan kontrak.

"Kemungkinan lain yang mau disampaikan ke Presiden adalah 6 poin renegosiasi, yang tersisa kan tinggal perpanjangan kontrak, yang lain tinggal mengikuti, smelter tinggal diawasi, yang lain sudah seperti royalti, luas lahan, divestasi sudah," pungkasnya.

Enam poin itu, antara lain, besaran royalti, divestasi saham, luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri serta penggunaan tenaga kerja, barang serta jasa pertambangan lokal. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.