Sukses

Produsen Wajib Jual Minyak Goreng dalam Kemasan

Mendag, Rachmat Gobel mengimbau masyarakat membeli minyak goreng sawit dalam kemasan berlabel dan bertanda SNI.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel menegaskan, pemerintah akan menerapkan kebijakan wajib kemas dan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak goreng berbahan baku sawit yang akan berlaku mulai 27 Maret 2016. Hal itu dilakukan guna menjamin higienitas serta terpenuhinya hak konsumen dan kestabilan harga minyak goreng.

"Untuk itu diimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu membeli minyak goreng sawit dalam kemasan berlabel dan bertanda SNI," kata Rachmat.

Rachmat menyampaikan hal itu saat meninjau langsung harga barang kebutuhan pokok masyarakat di pasar Grogol, Jakarta Barat pada Minggu (12/4/2015). Ketika meninjau harga kebutuhan pokok ini, Rachmat juga didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina.

Selain meninjau harga kebutuhan pokok, Rachmat juga membuka acara Bazar Murah Minyak Goreng yang diselenggarakan oleh Sinar Mas di kantor Sekretariat RW 09, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dalam acara bazar itu, minyak goreng kemasan dijual dengan harga Rp 9.000 per liter dari harga normal di pasar Rp 15.000 per liter.
Dia menjelaskan, selama ini kegiatan sejenis telah dilaksanakan Kementerian Perdagangan dalam bentuk kegiatan pasar murah di berbagai daerah dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat tidak mampu melalui penyediaan barang kebutuhan pokok dengan harga murah.

"Kegiatan bazar murah minyak goreng diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga lebih terjangkau," kata Rachmat. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini