Sukses

Pemprov Kaltim Bernafsu Bangun PLTN

Pemprov Kaltim siap membangun pembangkit listrik tenaga nuklir atau PLTN.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur berkeinginan agar proyek pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) yang nantinya akan dibangun pemerintah berlokasi di provinsi tersebut.

Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengatakan, pihaknya sudah siap jika pemerintah berniat untuk membangun pembangkit listrik ini.

"Kita akan bangun nuklir, kita siap," ujarnya dalam diskusi 'Penyelamatan Sumber Daya Alam Migas di Indonesia' di Hotel Santika Premiere, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Menurut Awang, Kalimantan Timur memiliki keunggulan untuk menjadi tempat dibangunnya PLTN. Pasalnya provinsi tersebut relatif akan dari gempa bumi sehingga bisa meminimalisir potensi kebocoran nuklir akibat peristiwa alam ini seperti yang beberapa waktu lalu terjadi di Jepang.

"Di sana cocok dengan itu, karena tidak ada gempa. Itu ada penelitiannya, itu benar," lanjutnya.

Terkait hal ini, dalam waktu dekat Awang rencananya akan menemui Presiden Jokowi. Dia juga telah menyiapkan dua wilayah tempat PLTN ini bisa dibangun.

"Besok saya diterima Pak Jokowi supaya bisa segera mulai bangun. Lokasi sudah siap, itu di Berau dan di Kutai Timur," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Djarot Sulistio Wisnubroto menyatakan siap membangun PLTN mini di kawasan Serpong pada 2017.

Reaktor daya kecil tersebut dapat dibangun sesuai arahan selama proses perizinan cepat dan pemerintah juga menyediakan dana yang cukup.

"Pak menteri mintanya memang yang berkapasitas 10 megawatt (MW)-20 MW. Tapi secara pribadi saya menilai idelanya 10 MW dulu, karena ini masih demo jadi yang sekecil mungkin dulu," tutur Djarot.

Menurut Djarot, dibutuhkan biaya sekitar Rp 1,6 triliun dengan jangka waktu pembangunan lima tahun. Bila disetujui, BATAN akan memulai pembangunan tenaga nuklir pada 2015.

Pembangunan PLTN ini sejalan dengan amanat UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Sesuai UU tersebut, Indonesia diharuskan memiliki PLTN pada 2019. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini