Sukses

Ini 7 Syarat Bangun Kota Terpadu Mandiri di Kawasan Transmigrasi

Kota terpadu kawasan mandiri di kawasan transmigrasi harus memiliki luas wilayah minimal 18.000 hektar.

Liputan6.com, Jakarta - Program Kota Terpadu Mandiri (KTM) di kawasan transmigrasi akan menjadi program unggulan untuk mengembangkan wilayah transmigrasi. Untuk menjadi KTM, kawasan transmigrasi tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menjelaskan ada tujuh syarat agar KTM bisa dibangun di kawasan  transmigrasi.

"Pertama wilayah tersebut masuk kawasan budidaya non kehutanan atau termasuk ke dalam Areal Penggunaan Lain (APL) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) serta sesuai dengan yang diperuntukkan oleh rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK)," ujar Menteri Marwan kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/4/2015).

Persyaratan kedua, menurut Marwan, KTM harus mempunyai luas wilayah minimal 18.000 ha, yang diasumsikan berdaya tampung 9.000 kepala keluarga yang terdiri dari transmigran dan penduduk sekitar.

"Selain luas wilayah, persyaratan ketiga, wilayah tersebut harus mempunyai potensi untuk mengembangkan komoditi unggulan dan memenuhi skala ekonomis," ujar Marwan.

Keempat, salah satu kawasan yang akan dikembangkan menjadi KTM harus mempunyai kemudahan hubungan dengan pusat-pusat pertumbuhan yang telah ada.

Untuk mengantisipasi agar tidak berpotensi menjadi masalah sosial, kawasan yang diusulkan, menurut Marwan, tidak tumpang tindih dengan peruntukkan pihak lain, tidak berpotensi masalah sosial, dan merupakan aspirasi masyarakat setempat atau badan usaha.

"Usulan pembangunan dan pengembangan KTM juga harus merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupatyen/Kota, dikoordinasikan oleh Pemerinbtah provinsi, serta lolos seleksi dari tim pemerintah," tandas Marwan.

Selain itu, Marwan juga menjelaskan terkait kebutuhan lahan yang diperlukan untuk pembangunan dan pengembangan kota terpadu mandiri.

"Untuk pusat benih, bibit dan demfram 230 hektar (ha), pembangunan sarana dan prasarana pusat KTM 120 ha, pengembangan permukiman transmigrasi baru minimal 1.000 ha, pengembangan Transmigrasi Swakarsa Mandiri minimal 500 ha," ujar Marwan. (Tanti/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.