Sukses

Ini Sanksi Wajib Pajak yang Tak Perbaiki SPT 5 Tahun

Pemerintah memberikan kesempatan perbaikan SPT pajak periode 2009-2013 bagi wajib pajak mulai 1 Mei-akhir 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menegaskan penghapusan sanksi pajak atau sunset policy tidak akan berlaku bagi Wajib Pajak nakal yang tidak memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) pajak periode 2009-2013.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengimbau Wajib Pajak untuk memperbaiki SPT 5 tahun terakhir, yakni tahun 2009-2013. Sementara memperbaiki SPT Masa dilaporkan Desember 2013 ke bawah. Kesempatan ini diberikan mulai 1 Mei sampai akhir 2015.

"Kalau tidak melaksanakan itu (perbaiki SPT), kita akan melakukan pemeriksaan. Jadi tidak ada fasilitas penghapusan sanksi pajak yang diberikan," ujar dia saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Senin (13/4/2015).

Ditjen Pajak mengaku telah memperoleh data dari berbagai lembaga, di antaranya PPATK, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Bareskrim, Kejaksaan dan lainnya.

Data itu mencakup kepemilikan rumah, apartemen hingga sumber dana yang berasal dari transaksi kartu kredit, perubahan saham Wajib Pajak, data realisasi ekspor dan masih banyak lainnya.   

"Selain sunset policy tidak berlaku, SPT yang tidak disampaikan dari batas waktu untuk SPT Tahunan PPh Badan kena denda Rp 1 juta per perusahaan, sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi sanksi Rp 100 ribu per orang," tegas Mekar.

Dia menjelaskan, Ditjen Pajak akan melakukan penegakkan hukum mulai tahun depan, karena tahun ini disebut tahun pembinaan. Ditjen Pajak, sambungnya, telah mempunyai sistem data dan jalur distribusi sangat baik.

"Kelas menengah di Indonesia ada sekira 15 juta orang, tapi yang baru melaksanakan pembayaran pajak baru sekira 800 ribu-900 ribu orang. Jadi segera memperbaiki SPT," terang Mekar.

Lalu apa jaminan Ditjen Pajak supaya sunset policy tahun ini berhasil dan tidak mengulang kegagalan seperti 2008 silam?  

Mekar hanya mengatakan, pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat atau Wajib Pajak untuk secara sukarela memperbaiki SPT 5 tahun terakhir.  "Seluruh masyarakat harus ikut terlibat, jadi bukan hanya pekerjaan kita," tandas dia. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini