Sukses

Jumlah Wajib Pajak yang Melaporkan SPT PPh 2015 Naik 17%

Penyampaian SPT sangat penting bagi negara terkait kepatuhan Wajib Pajak dalam pelaporan pembayaran pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan, rekapitulasi hasil penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2015 mencapai 9,09 juta wajib pajak. Jumlah tersebut mengalami peningkatan 17 persen jika dibanding dengan tahun sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengungkapkan, jumlah tersebut berdasarkan up date per tanggal 31 Maret 2015.

"Data tersebut berdasarkan perhitungan di aplikasi quick count di 323 KPP dan juga hasil aplikasi efilling," jelasnya  saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Mekar pun merincikan, untuk wajib pajak perorangan, total SPT yang dilaporkan pada 2015 mencapai 9,92 juta wajib pajak. jumlah tersebut naik 17,58 persen jika dibanding dengan periode yang sama tahun lalu.

Sedangkan untuk wajib pajak badan, jumlah pelaporan mencapai 164.359 wajib pajak, jumlah tersebut naik 33,13 persen jika dibanding dengan tahun sebelumnya yang jumlahnya hanya sekitar 123.459 wajib pajak.

Angka tersebut tergolong kecil. pasalnya, dari 27 juta Wajib Pajak terdaftar tidak seluruhnya menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahun. Padahal penyampaian SPT sangat penting bagi negara terkait kepatuhan Wajib Pajak dalam pelaporan pembayaran pajak.

Perbaiki SPT

Selain mengungkap hasil pelaporan SPT, Mekar juga mengungkapkan bahwa Ditjen Pajak mewajibkan seluruh Wajib Pajak di Indonesia untuk memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) pajak lima tahun terakhir mulai 1 Mei 2015. Kebijakan ini disebut replanting policy atau sunset policy (penghapusan sanksi pajak).  Strategi tersebut dijalankan untuk mengamankan target penerimaan pajak tahun ini.

"Kami akan menerapkan sunset policy, memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Wajib Pajak terdaftar, sudah melapor SPT, bahkan yang belum terdaftar sama sekali untuk memperbaiki SPT 2009-2013," tutur dia saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Jika Wajib Pajak betul-betul patuh terhadap kebijakan ini, sambung Mekar, Ditjen Pajak akan membebaskan atau menghapus semua sanksi pajak. Sunset policy tersebut berlaku untuk seluruh jenis pajak, seperti SPT Tahunan jenis Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik Orang Pribadi dan Badan.   

Dia menjelaskan, perbedaan sunset policy tahun ini dengan sebelumnya di 2008 bersifat sukarela dan mandatory atau wajib. Ditjen Pajak mengaku telah memperoleh data dari berbagai lembaga, diantaranya PPATK, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan lainnya.

Data itu mencakup kepemilikan rumah, apartemen hingga sumber dana yang berasal dari transaksi kartu kredit, perubahan saham Wajib Pajak, data realisasi ekspor dan masih banyak lainnya.   

"Kita akan merilis program perbaikan SPT atau sunset policy pada akhir April 2015, sehingga penerapan kebijakan tersebut dapat dilakukan awal Mei 2015. Dan proses perbaikannya sampai akhir tahun ini," tegas Mekar. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini