Sukses

Pemerintah Bakal Beri Ampunan Pajak pada 2017

Kebijakan pengampunan pajak sebagai bagian program lima tahunan, dan payung hukum sedang disiapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berencana menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2017. Ini merupakan program lima tahunan untuk mengamankan target penerimaan pajak setiap tahun.   

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, menjelaskan, rencana pemberian tax amnesty telah tersusun dalam program Ditjen Pajak.

Tahapannya, dia mengatakan, pada 2015 disebut tahun pembinaan, penegakan hukum pada 2016. Selanjutnya program tahun rekonsiliasi, yakni kegiatan mencari dan memperbaiki pengampunan dan penghargaan ke Wajib Pajak di 2017.

Kemudian tahun peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Pajak pada 2018 dan terakhir tahun kemandirian APBN di 2019.

"Kami berencana merealisasikannya dan batasannya 2017, karena tax amnesty di 2008 besar tapi ternyata bukan hanya masalah perpajakan saja. Juga mengenai sumber dan datanya," kata Mekar saat berbincang dengan wartawan, Jakarta, Selasa (14/4/2015).   

Lebih jauh dia mengatakan, DPR sudah mendatangi Ditjen Pajak dan meminta secara tegas pelaksanaan tax amnesty pada tahun ini, bukan sunset policy atau penghapusan sanksi pajak.

"Kami belum bisa menyampaikan sekarang, jadi harus disepakati dulu. Tapi kami akan memberi jalan supaya tax amnesty bisa terlaksana 2017," sambung Mekar.

Dia mengakui, pengampunan pajak yang diterapkan sejumlah negara mengalami keberhasilan maupun kegagalan. Namun Mekar menambahkan, pihaknya berusaha memperkuat data dari berbagai lembaga dan instansi untuk mendorong terwujudnya program lima tahunan Ditjen Pajak.

Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito sebelumnya mengaku, pihaknya berencana menggodok payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaan tax amnesty.

"Tapi bukan berarti tax amnesty diterapkan tahun depan. Bahkan 2 tahun mendatang. Kami wacanakan cuma payung hukum. Kami keluarkan PP tax amnesty untuk keperluan tertentu, misalnya menarik dana dari luar negeri," ucap dia.

Hal ini dibenarkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Pemerintah sedang menyiapkan landasan hukum tax amnesty. "Saat ini landasan hukumnya belum ada. Yang pasti, tax amnesty tidak akan diberlakukan segera," tukas dia. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.