Sukses

Kasih Harga Listrik Murah, Wapres JK Tegur Menteri ESDM

Menurut kalla, harga yang baik untuk listrik yang diproduksi PLTMH di kisaran US$ 10 sen per Kilo Watt hour (KWh).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegur dengan keras Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, karena masih membandrol listrik dari Pembangkit Listrik Mini Hidro (PLTMH) dengan harga murah. Jusuf Kalla meminta kepada Menteri ESDM untuk segera merivisi harga listrik dari PLTMH.

"Saya sudah kirim surat teguran keras ke Pak Menteri Sudirman, sudah diterima belum?" tanya Kalla kepada Sudirman Said, dalam sebuah seminar, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Kalla menjelaskan, harga listirk yang diproduksi oleh PLTMH seharusnya lebih mahal ketimbang dengan harga listrik yang dihasilkan oleh Pembagkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Pasalnya, PLTMH dioperatori oleh Usaha Kecil Menengah.

"Semua proyek listrik mini hidro harus dikasih harga lebih baik dari hidro besar. Harus kasih bonus karena dalam mini hydro itu UKM yang kerja," ungkapnya.

Wapres Jusuf Kalla saat menghadiri acara Musyawarah Nasional Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) ke VI di gedung PLN Pusat, Jakarta, Kamis (12/3/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menurut kalla, harga yang baik untuk listrik yang diproduksi PLTMH di kisaran US$ 10 sen per Kilo Watt hour (KWh). Sedangkan saat ini, harga listrik untuk PLTMH baru US$ 6 sen per KWh. Dengan harga yang cukup rendah tersebut, Kalla khawatir usaha pembangkitan listrik PLTMH tidak berjalan lancar.

"Di kampung saya banyak sekali seperti itu, tadinya rendah di harga US$ 6 sen per KWh. Bagaimana bisa hidup? Harusnya US$ 10 sen supaya bisa hidup," jelas Kalla.

Saat ini terdapat kurang lebih 200 PLTMH yang ada di Indonesia. Namun dari jumlah tersebut, tak lebih 20 persen yang beroperasi secara baik. Salah satu penghambat belum beroperasionya secara maksimal PLTMH tersebut karena belum ada patokan yang jelas mengenai harga jual.

Kementerian ESDM sebenarnya telah melakukan beberapa upaya agar PLTMH tersebut bisa beroperasi maksimal. Beberapa regulasi yang telah dikeluarkan antara lain Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2014 sebagaimana yang diubah menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 Tahun 2014. Permen itu mengatur pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga air oleh PLN.

Selain itu, Kementerian ESDM menerbitkan tata cara perizinan usaha pemyediaan tenaga listrik, baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan sendiri, sebagai mana yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 tahun 2013.

Kementerian ESDM juga mengatur mekanisme penerbitan sertifikat laik operasi, yang merupakan bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik operasi.

Kemudian, terhadap lembaga atau instansi pemerintah yang termasuk dalam lingkup pembangunan PLTMH, Kementerian ESDM melakukan komunikasi dan koordinasi untuk kemudahan pembangunan PLTMH. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.