Sukses

Ini Jurus OJK Semprit Pegawai Nakal

Jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan antara lain meliputi korupsi, kolusi, nepotisme, kecurangan, termasuk penipuan dan gratifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbaiki Whistle Blowing System (WBS) yang sebenarnya telah diperkenalkan sejak dua tahun lalu.

Dalam sistem yang baru, OJK menggandeng auditor independen sehingga masyarakat merasa nyaman dalam melaporkan pejabat di dalam OJK yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan aturan.

Anggota Dewan Komisioner OJK merangkap Ketua Dewan Audit, Ilya Avianti menjelaskan, WBS merupakan sarana untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh seluruh jajaran OJK mulai dari Dewan Komisioner hingga pegawai termasuk pegawai kontrak.

Jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan antara lain meliputi korupsi, kolusi, nepotisme, kecurangan, termasuk penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi dan juga gratifikasi.

OJK sudah mempunyai Whistle Blowing System sejak 2013 lalu. Namun ternyata keberadaan sistem tersebut belum dikenal. Terlihat, sampai dengan akhir 2014 laporan dari masyarakat yang masuk ke WBS hanya ada tiga laporan saja. 

"Mungkin masyarakat tidak nyaman karena Whistle Blowing System ini ditangani oleh OJK sendiri," jelasnya saat mengunjungi kantor Liputan6.com, Selasa (14/4/2015).

Oleh sebab itu, OJK pun memperbaiki sistem yang ada dengan menggunakan pihak ketiga. "Kami menggunakan konsultan pihak ketiga dari Amir Abadi Jusuf untuk menjalankan sistem tersebut." tuturnya. Menurut Ilya, konsep menggunakan pihak ketiga tersebut sudah banyak digunakan oleh lembaga lainnya dalam Whistle Blowing System di luar negeri.

Selain itu, program perbaikan alias revitalisasi WBS antara lain dilakukan dengan peningkatan integritas sistem melalui enkripsi seluruh data dengan teknologi mutakhir yang aman, anonimitas dan perlindungan pelapor, ditambah pemberian reward kepada pelapor, user interface lebih sederhana dan menarik, serta pelapor dapat memantau status laporannya.

Ternyata dengan sistem yang baru tersebut, masyarakat mulai sadar akan keberadaan WBS. "Dalam dua minggu setelah diluncurkan kembali pada 31 Maret 2015 kemarin terdapat 7 laporan masuk," katanya.

Sayangnya, Ilya belum bisa mengungkapkan contoh laporan dari masyarakat ke dalam WBS tersebut. Pasalnya, saat ini prosesnya masih dalam tahap verifikasi di Amir Abadi Jusuf. 

Ilya melanjutkan, langkah perbaikan Whistle Blowing System ini sangat penting bagi OJK karena industri jasa keuangan dibangun di atas kepercayaan publik. Tidak ada lembaga jasa keuangan dapat bertahan bila masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga tersebut. Oleh karena itu, kepercayaan merupakan modal penting bagi stabilitas sistem keuangan nasional.

OJK memiliki komitmen tinggi untuk memupuk kepercayaan masyarakat melalui penguatan integritas seluruh praktisi atau pelaku industri jasa keuangan, khususnya integritas insan OJK sendiri. Peran serta dari masyarakat menjadi penting dalam pelaksanaan WBS sehingga OJK bisa mendapat kepercayaan. (Gdn/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.