Sukses

Konsultasi Pajak: Wajib Pajak Pindah Domisili, Ini Prosedurnya

Berikut persyaratan pemindahan domisili bagi wajib pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Saya mau tanyakan, untuk laporan pindah domisili PKP itu persyaratannya apa saja?

Apakah akan diadakan pemeriksaan kembali oleh Kantor Pajak?

Email: dynaXXXX@ymail.com

Jawaban:

Sdri. Dyna,

PKP dalam konteks yang Sdri. maksud adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Istilah ini dalam perpajakan berarti pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan atau jasa kena pajak (JKP).

Berbeda dengan PKP, terdapat juga istilah Wajib Pajak (WP) yaitu orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. PKP otomatis juga adalah WP, namun.WP belum tentu merupakan PKP.

Persyaratan pemindahan bagi WP dan PKP adalah sama sehingga dalam penjelasan selanjutnya kami cukup menggunakan istilah WP.

Terdapat dua tata cara yang berbeda bagi WP yang bermaksud melakukan pindah domisili yaitu:

1. Pemindahan bagi WP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tiga digit terakhir 000

2. Pemindahan bagi WP dengan NPWP tiga digit terakhir selain 000

Berikut adalah prosedur yang dilakukan untuk mengajukan permohonan pemindahan WP beberapa kondisi di atas.

a. Pemindahan bagi WP dengan NPWP tiga digit terakhir 000

1. WP dapat mengajukan permohonan pemindahan dengan menggunakan Formulir Pemindahan Wajib Pajak. Pengajuan dapat dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir pada aplikasi e-registration atau secara manual.

Penyampaian secara manual dilakukan dengan menyampaikan secara langsung ke KPP Lama, melalui pos ataupun melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir.

2. WP harus mengirimkan lampiran yang dipersyaratkan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) pada aplikasi e-registration atau mengirimkan ke KPP tempat sebelumnya terdaftar (KPP Lama) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah pengajuan pemindahan secara elektronik.

Dalam pengajuan dilakukan secara manual, kelengkapan yang disyaratkan harus diajukan pada saat WP menyampaikan pengajuan ke KPP Lama.

3. Dokumen yang dipersyaratkan untuk mengajukan permohonan pemindahan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan WP sudah pindah ke wilayah kerja KPP lain.

Sdri. dapat menunjukkan bukti berupa KTP dan Kartu Keluarga yang baru setelah pindah domisili untuk pemindahan WP orang pribadi atau Akta Perubahan dan Surat Keterangan Domisili untuk pemindahan WP badan. Peraturan terkait (PER-20/PJ/2013) tidak mengatur secara spesifik mengenai jenis dokumen dimaksud.

4. KPP Lama akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) setelah  permohonan pengajuan pemindahan disampaikan secara lengkap beserta dengan dokumen yang dipersyaratkan.

Dalam hal pengajuan dilakukan secara elektronik, maka pihak KPP akan memberikan BPS elektronik setelah semua dokumen yang dipersyaratkan telah disampaikan.

5. KPP Lama akan memberikan keputusan atas permohonan pemindahan yang diajukan WP dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah BPS diterbitkan.

6. Keputusan KPP Lama dapat berupa:

- menerima permohonan dengan menerbitkan

a. Surat Pindah,

b. Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau

c. Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

d. Menyampaikan kepada Wajib Pajak serta ditembuskan ke KPP Baru

e. Menolak permohonan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah dan menyampaikan kepada Wajib Pajak.

7. KPP Lama dapat menerima permohonan WP apabila:

a. Tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya dari WP tidak berada di wilayah kerja KPP Lama; dan

b. Terhadap WP tidak sedang dilakukan Verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak (SKP), pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan.

8. Berdasarkan tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari KPP Lama, KPP Baru menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) paling lambat satu hari kerja setelah tembusan tersebut diterima.

9. Kecuali bagi WP yang sedang dilakukan verifikasi dalam rangka penerbitan SKP, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, maka pengajuan permohonan pemindahan WP dan atau PKP dapat diproses tanpa dilakukan verifikasi atau pemeriksaan.

B. Pemindahan bagi WP dengan NPWP tiga digit terakhir selain 000

1.  WP harus mendaftarkan diri dan melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru.

2.  Kemudian secara terpisah, WP juga harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan/atau permohonan pencabutan PKP ke KPP Lama.

3.  Proses verifikasi atau pemeriksaan akan dilakukan oleh KPP lama sebelum menerbitkan penghapusan NPWP dan atau pencabutan PKP.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

 

Salam,

Aldonius, S.E.

Konsultan Pajak - Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com

(Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini