Sukses

Perusahaan Ini Bakal Bangkitkan Listrik di Pulau Karimun

Sebagian besar industri yang beroperasi di FTZ Karimun masih mengandalkan pemakaian diesel generator untuk memenuhi kebutuhan listrik.

Liputan6.com, Jakarta - PT Soma Daya Utama, perusahaan swasta nasional, bakal membangun pembangkit listrik di Zona Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) di Pulau Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Direktur PT Soma Daya Utama Franky Yason mengatakan, saat ini sebagian besar industri yang beroperasi di FTZ Karimun masih mengandalkan pemakaian diesel generator sendiri untuk pembangkit listrik yang mensuplai kebutuhan daya industri dan produksi dengan biaya yang tinggi terutama untuk konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

"Hal itu terjadi karena belum tercukupinya pasokan tenaga listrik yang handal di FTZ Karimun untuk mendukung Industri-industri serta pertumbuhan investasinya di masa yang akan datang," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Untuk memenuhi kebutuhan listrik di kawasan tersebut, PT Soma Daya Utama melakukan penandatanganan bersama perjanjian penjualan, pembelian, dan penyaluran tenaga listrik dengan beberapa offtaker (pembeli) yang sudah berinvestasi dan beroperasi lebih dahulu di FTZ Karimun yaitu PT Eunindo Usaha Mandiri dan PT Bukit Alam Persada.

Franky menyatakan, melalui perjanjian tersebut, pihaknya akan berinvestasi di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan kapasitas 2 x 25 megawatt (MW) berbahan bakar batu bara termasuk jaringan distribusi dengan harapan dapat memberikan pasokan tenaga listrik yang berkelanjutan, handal dan efisien.

"Dengan demikian, diharapkan dapat mengganti seluruh penggunaan pembangkit listrik dengan diesel generator berbahan bakar minyak dengan PLTU yang pastinya akan jauh lebih menguntungkan serta murah dibandingkan penggunaan diesel generator berbahan bakar solar," lanjutnya.

Dia juga menjelaskan, pihaknya saat ini telah selesai melaksanakan kajian-kajian yang terdiri dari pra-studi kelayakan, studi kelayakan pembangkit sampai dengan studi lingkungan AMDAL (UKL/UPL) serta finalisasi pembebasan lahan di lokasi pembangkit.

Sebagai landasan fundamental dari implementasi perencanaan investasinya, Franky menyatakan perseroan telah mendapatkan izin tentang Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 943 K/20/DJL.3/2014 tanggal 20 Oktober 2014 untuk beroperasi di dalam Zona I Area FTZ Karimun.

Lebih lanjut, saat ini semua persiapan pengembangan pembangunan proyek telah memasuki tahap seleksi untuk pemilihan EPC Contractor, Manajemen Konstruksi dan O&M Contractor serta persiapan pembuatan basic design engineering yang akan dilanjutkan dengan pelaksanaan pembangunan proyek.

"Ini ditargetkan akan berlangsung pada 2015 ini," tandasnya. (Dny/Ndw)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini