Sukses

Pertamina Bakal Rugi Rp 1,56 Triliun dari Jual Elpiji 3 Kg

Pertamina bakal menanggung kerugian Rp 1,56 triliun pada tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) memperkirakan bakal menanggung kerugian Rp 1,56 triliun pada tahun ini jika pemerintah tak menaikan harga patokan elpiji bersubsidi 3 kilogram (Kg).

Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang menjelaskan, harga patokan bukanlah harga jual. Tetapi, harga patokan adalah harga yang diganti pemerintah ke Pertamina.

"Nah delta harga patokan terhadap harga jual itulah subsidi," kata Ahmad di Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Menurut Ahmad, harga patokan elpiji 3 kg yang saat ini berlaku belum berubah sejak 2009. Sementara biaya operasi, inflasi, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan tarif listrik terus mengalami kenaikan.

Jika harga patokan tak berubah sampai tahun ini, maka Pertamina akan menanggung kerugian mencapai Rp 1,56 triliun. " Kalau harga dari 2009, perkiraan rugi Rp 1,56 triliun. Kalau harga patokan tidak diubah," pungkasnya.

Dipakai orang kaya

Ahmad juga mengungkapkan, sekitar 50 persen kuota elpiji subsidi 3 kg ternyata digunakan oleh masyarakat mampu, yang seharusnya mengkonsumsi elpiji non subsidi.

Kuota elpiji bersubisidi 3 kg pada tahun ini mencapai 5,7 juta Metrik ton (Mt). Menurut perhitungan Pertamina, jumlah yang diserap oleh kalangan tak mampu yang memang menjadi target Elpiji 3 kg hanya sebesar 2,85 juta Mt.

Ahmad menjelaskan, separuh kuota elpiji bersubsidi diserap oleh masyarakat mampu karena pebedaan harga yang jauh antara Elpiji bersubsidi dengan non subsidi.

Saat ini, harga elpiji non subsidi 12 kg Rp 11 ribu per kg atau sekitar Rp 120 ribu per tabung, sementara harga elpiji bersubsidi 3 kg hanya Rp 4.750 per kg atau sekitar Rp 15 ribu per tabung. "Elpiji 3 kg harganya sekarang Rp 4.750 per kg, seperempat harga 12 kg," jelasnya.

Meski jelas penyaluran elpiji bersubsidi tersebut tak tepat sasaran. Ahmad mengaku, Pertamina tak bisa melarang masyarakat mampu untuk tidak mengkonsumsi elpiji 3 kg. Pasalnya, tidak ada aturan dari pemerintah yang menegaskan untuk melarang hal tersebut. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini