Sukses

Hadiah Pesta Pernikahan Putra Jokowi Perlu Dilaporkan ke KPK

Seorang pejabat yang menggelar pesta pasti akan mengantongi banyak hadiah mewah. Pemberian hadiah tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pejabat yang menggelar pesta pasti akan mengantongi banyak hadiah mewah. Pemberian hadiah tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi. Banjir hadiah juga akan diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat hajatan besar pernikahan putra sulungnya.

Pengamat Politik dan Birokrasi, Miftah Thoha mengatakan, pemberian hadiah yang nantinya akan diterima Jokowi dari tamu undangan wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa tersisa sepeser pun.

"Ketentuan KPK masih berlaku, di mana hadiah atau pemberian ini harus dicek atau dilaporkan ke KPK. Seperti yang pernah dilakukan Sultan Hamengkubuwono X saat acara pernikahan putrinya," ucap dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Lebih jauh Miftah menambahkan, sebagai orang penting di Republik ini, Jokowi akan menerima kehadiran banyak tamu undangan. "Tapi terserah Pak Jokowi mau menolak hadiah mewah atau tidak. Sebenarnya enggak perlu dipersoalkan," pinta Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.  

Dia meyakini Presiden Jokowi akan merogoh kocek sendiri dalam menggelar pesta pernikahan Gibran Rakabuming Raka dengan Putri Solo 2009, Selvi Ananda. Pasalnya, Jokowi dan keluarga akan memakai jasa wedding organizer sampai katering milik sendiri.

Preskon Iriana jokowi,Gibran Rakabuming Raka & Selvi Ananda Putri @ Gedung Saba Buana ( Solo ) (M. Akrom Sukarya/bintang.com)


"Saya rasa enggak akan menghambur-hamburkan uang. Dan pasti menggunakan uang pribadinya, karena Jokowi harus memberi teladan saat dirinya menggaungkan penghematan anggaran," ucap Miftah.

Berdasarkan Undang-undang (UU) No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No. 30 tahun 2002 Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK, dengan cara sebagai berikut :

1. Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

2. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.

Formulir sebagaimana huruf b, sekurang-kurangnya memuat:

- Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi.
- Jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
- Tempat dan waktu penerima gratifikasi.
- Uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan Nilai gratifikasi yang diterima

Contoh-contoh Pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi:

1. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu

2. Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut

3. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma

4. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan

5. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat

6. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan

7. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja

8. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.

Seluruh pemberian tersebut diatas, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, apabila ada hubungan kerja atau kedinasan antara pemberi dan dengan pejabat yang menerima, dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat tersebut. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.