Sukses

Ini Alasan Kemendag Izinkan Pedagang Jual Bir di Kawasan Wisata

Ada perlakuan khusus bagi 16 kawasan wisata di Bali yang diperbolehkan menjajakan minuman beralkohol.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai memberlakukan aturan larangan penjualan minuman beralkohol (minol) berkadar di atas 5 persen kepada pengecer dan minimarket per 16 April 2015.

Namun ada perlakuan khusus bagi 16 kawasan wisata di Bali yang mengandalkan mata pencaharian dengan menjajakan bir. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Srie Agustina membeberkan alasan adanya perlakuan khusus bagi kawasan wisata di Bali yang tetap diizinkan menjual minol dengan syarat.

"Setelah berdialog dengan masyarakat di Bali, ada sekira 600 lebih pedagang yang biasa melayani turis asing berjualan minol. Mereka beli di minimarket, lalu dijual lagi di Pantai Sanur dan Kuta. Kalau minol tidak ada lagi di minimarket, kemana mereka harus cari," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Sebagai solusinya, lanjut Srie, Kemendag menerbitkan juklak yang "mengecualikan" larangan penjualan minol di kawasan wisata di Bali dan daerah lain yang telah mengantongi Peraturan Daerah (Perda).  

"Supermarket jauh lokasinya, maka di Juklak ini kita buka satu. Bagi kawasan wisata di Bali ada 16 kawasan yang sudah ada perda boleh menjual minol golongan A (kadar alkohol kurang dari 5 persen). Hal ini berlaku juga untuk lokasi wisata di daerah lain yang sudah punya perda," jelas dia.

Syaratnya, kata Srie, pedagang minol tersebut harus membentuk satu wadah kelompok usaha bersama, baik dalam pendirian koperasi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penjual minol ini harus terdaftar sebagai anggota koperasi atau BUMD.  

"Menjual minol pun harus diminum langsung. Dalam pelaksanaannya, mereka bisa kerjasama dengan hotel, bar, restoran dan supermarket atau hypermarket untuk pengadaan barangnya. Dia tetap harus menjual minol kepada turis asing dan lokal di atas 21 tahun," tegas Srie.

Pemerintah, sambungnya, tidak diskriminatif dalam menjalankan peraturan, termasuk untuk wisatawan lokal maupun DKI Jakarta. Peraturan ini berlaku secara umum, kecuali kawasan wisata dengan izin Perda.

"Jika DKI Jakarta menetapkan kawasan wisata dan ada Perda, boleh saja (pengecualian). Tapi yang jelas, dari 30 ribu pengecer dengan kategori modern, sebanyak 23 ribu adalah minimarket," terang dia.

Terkait pengawasan larangan minol di mini market, Srie mengaku, ada tim terpadu pengawasan barang yang dibentuk Bupati dan Walikota. Pengawasan ini dilakukan di daerah. Sementara khusus kawasan wisata, pengawasan ada di tangan pemerintah daerah, bupati, walikota serta melibatkan tokoh adat.

"Kalau tidak ditaati, akan diberi teguran, dicabut izinnya. Tapi bagi importir, produsen, distributor, sub distributor yang tidak punya izin menjual minol akan dipidana," tandas dia. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.