Sukses

Top 5 Bisnis: Jumlah Tamu Pesta Pernikahan Putra Jokowi

MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi telah mengeluarkan aturan pembatasan jumlah undangan pada pesta pernikahan pejabat negara sebanyak 400 undangan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi telah mengeluarkan aturan pembatasan jumlah undangan pada pesta pernikahan pejabat negara sebanyak 400 undangan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana  yang diteken Menteri Yuddy pada 20 November 2014. Dalam surat edaran itu tertuang jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tak lebih dari 1.000 orang.

Apakah aturan ini juga berlaku bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebentar lagi akan menggelar hajatan besar pernikahan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka dengan Putri Solo 2009, Selvi Ananda?

Informasi mengenai jumlah tamu di pernikahan Putra Presiden Jokowi masih menjadi artikel yang paling dicari pembaca. Tak hanya itu, berita soal larangan minuman alkohol di minimarket yang berlaku mulai  16 April 2015.

Lengkapnya, berikut lima artikel paling populer di kanal bisnis Liputan6.com edisi Kamis 16 April 2015:

1. Tamu Pesta Pernikahan Putra Jokowi Dibatasi 400 Undangan?

Pengamat Politik dan Birokrasi, Miftah Thoha berpendapat, aturan pembatasan tamu seharusnya berlaku pula untuk acara perkawinan putra Presiden Jokowi, selain pejabat di pemerintahan pusat dan daerah.

Meski begitu, Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menambahkan, sebagai Presiden, Jokowi mempunyai tata cara protokoler atau aturan yang berbeda dengan bawahannya.

Apabila aturan protokoler memutuskan tamu undangan diperbanyak, maka Presiden jangan dianggap melanggar aturan pembatasan tersebut.

2. Produksi Kopi Luwak RI Dikecam, Ini Reaksi Kemendag

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan pembelaan mengenai serangan kampanye hitam atas produk Kopi Luwak Indonesia yang dikecam karena kurang memperhatikan masalah kesejahteraan musang atau dikenal Luwak (animal walfare). Akibatnya, nasib Kopi Luwak negara ini sulit masuk ke pasar Uni Eropa.

Dia menilai produksi kopi luwak di Indonesia sudah sesuai standar dan memperhatikan kesejahteraan hewan Luwak. Maklum, Kopi Luwak berasal dari kotoran satwa Luwak yang diproses sedemikian rupa sehingga menghasilkan cita rasa tinggi.

3. Ditolak Saat Melamar Kerja? Lakukan 5 Hal Ini

Bagai mimpi buruk, setiap orang yang mendengar kabar penolakan atas lamaran pekerjaannya pasti merasakan kekecewaan dan rasa sedih yang cukup besar. Apalagi saat ini mencari pekerjaan sangat sulit dengan persaingan yang semakin ketat dari hari ke hari.

Kesulitan mencari kerja juga seringkali menjadi hambatan bagi sejumlah kandidat berbakat. Tak jarang, dirinya kalah bersaing saat berupaya merebut sebuah posisi di perusahaan. Ingat, jangan pernah putus asa saat perusahaan menolak lamaran pekerjaan Anda.

4. Hadiah Pesta Pernikahan Putra Jokowi Perlu Dilaporkan ke KPK

Seorang pejabat yang menggelar pesta pasti akan mengantongi banyak hadiah mewah. Pemberian hadiah tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi. Banjir hadiah juga akan diterima Presiden Jokowi saat hajatan besar pernikahan putra sulungnya.


Pengamat Politik dan Birokrasi, Miftah Thoha mengatakan, pemberian hadiah yang nantinya akan diterima Jokowi dari tamu undangan wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa tersisa sepeser pun.

5. Ini Alasan Kemendag Izinkan Pedagang Jual Bir di Kawasan Wisata

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai memberlakukan aturan larangan penjualan minuman beralkohol (minol) berkadar di atas 5 persen kepada pengecer dan minimarket per 16 April 2015.

Namun ada perlakuan khusus bagi 16 kawasan wisata di Bali yang mengandalkan mata pencaharian dengan menjajakan bir. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Srie Agustina membeberkan alasan adanya perlakuan khusus bagi kawasan wisata di Bali yang tetap diizinkan menjual minol dengan syarat. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini