Sukses

Nelayan Minta Pengusahaan Pulau Kecil Tak Libatkan Asing

Nelayan menyayangkan sikap pemerintah terhadap pelibatan investor asing dalam pengusahaan pulau-pulau

Liputan6.com, Jakarta Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyayangkan sikap pemerintah terhadap pelibatan investor asing dalam pengusahaan pulau-pulau kecil.

"Secara mutlak keputusan ini bertentangan dengan Putusan MK terkait Uji Materi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan Visi-Misi maupun 9 Janji Perubahan (NAWACITA) Jokowi-JK," kata Ketua Umum DPP KNTI Riza Damanik dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (18/4/2015).

Dia mengatakan, keterlibatan asing dalam pengelolaan pulau-pulau kecil akan menghantam perekonomian kerakyatan. Dalam jangka panjang, asing akan merugikan perekonomian bangsa.

"Investasi asing di pulau kecil itu ibarat narkoba. Sekali di mulai akan terus ketagihan hingga meluas ke seluruh kepulauan Indonesia. Berawal empat pulau, di akhir 2015 direncanakan dibuka 100 pulau lagi, berikutnya ditambah 300 pulau, terus berlanjut sampai tak ada ruang tersisa bagi tumbuh kembangnya ekonomi rakyat," lanjutnya.

Dia mengatakan, ada tiga alasan kenapa investor asing tidak diperlukan dalam pengusahaan pulau-pulau kecil. Pertama, instrumen pengawasan laut Indonesia belum berjalan efektif. Kedua, belum sinkronnya prioritas pengaturan ruang laut antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, nelayan, masyarakat adat, maupun masyarakat lokal.

Terakhir, pembiayaan investasi perikanan, peternakan, konservasi untuk pulau kecil bukanlah ongkos yang teramat besar. Kekuatan domestik masih mampu membiayainya.

"Saatnya BUMN, BUMD, koperasi maupun unit usaha nasional lain menjadi tuan rumah dalam pengusahaan pulau-pulau kecil. Toh, kebutuhan investasi di pulau-pulau kecil tidak selalu besar dan masih mungkin dibiayai oleh modal domestik," ujarnya.

Maka dari itu, KNTI mendesak pemerintah dan DPR untuk bersama-sama mengoptimalkan Program Legislasi Nasional 2015-2019 untuk memperluas substansi revisi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dengan mengoreksi Pasal 26A terkait keterlibatan investasi asing dalam pengelolaan pulau-pulau kecil yang tidak berpenghuni.

Dia juga meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal untuk memasukkan usaha penangkapan ikan ke dalam daftar negatif investasi asing.

"KNTI menyerukan kepada organisasi nelayan, masyarakat pesisir, dan penyelenggara negara di seluruh tingkatan untuk bersama-sama mewujudkan demokratisasi pengelolaan laut, dari, oleh, dan untuk rakyat Indonesia," tandas dia. (Amd/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.