Sukses

Pengamat Usul Makam Mewah Kena Dua Jenis Pajak

Pemerintah sedang kaji pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada makam mewah dan eksklusif karena dianggap tak memiliki fungsi sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk makam-makam dengan kategori mewah dan bersifat eksklusif lantaran tidak memiliki fungsi sosial.

Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako mendukung langkah tersebut. Bahkan, dia menyarankan makam dengan kategori tersebut seharusnya dikenakan dua jenis pajak yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan PBB.

"Kalau dia sebagai barang itu PPnBM, kalau dia menjual makamnya. Saya tidak tahu mau dikenakan apa. Tapi saya setuju itu, PBB itu bisa tapi itu wilayahnya pemerintah daerah, luas bangunan kuburan dan tanahnya. Jadi menurut saya bisa kena dua, PPnBM dan PBB," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (18/4/2015).

Dia menuturkan, pemerintah seyogyanya mesti adil dalam mengenakan pajak. Pajak tidak boleh hanya dikenakan pada makam yang bersifat eklusif, namun untuk semua jenis makam.

"Cuma harus konsisten, kalau makam dikenakan pajak jadi makam lain juga dikenakan. Jangan dibedakan. Ada makam disediakan pemerintah, inikan (eksklusif) swasta kalau dikenakan. Jadi kalau dikenakan Tanah Kusir pun dikenakan. Konsistensi objek dan subjek," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan‎ Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan mengatakan, selain tidak adanya fungsi sosial, pengenaan pajak untuk memberikan makam kepada orang yang membutuhkan.

"‎Maksudnya, kuburan mewah itu fungsi sosialnya tidak ada, kan itu harus, karena orang membutuhkan jangan sampai ada bahasa saya takut mati karena tidak bisa dikubur, kan kalau sampai begitu, hidup ini sudah tidak benar‎," katanya.

Memang, sesuai Undang-Undang mengenai pertahanan memang tanah pemakaman itu bebas dari PBB, hanya saja juga harus memiliki fungsi sosial, dimana siapa saja berhak memiliki tanah tersebut tanpa harus adanya beberapa persyaratan secara komersial.

Dia mengatakan akan membicarakan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingat dalam kebijakan soal PBB berada di Kementerian Keuangan.

Ferry menuturkan langkah tersebut juga jadi solusi bagi masyarakat di kota-kota besar untuk mengembalikan haknya untuk mendapatkan lokasi pemakaman di sekitar tempat tinggalnya.

"Tempat pemakaman sekitar itu biasa-biasa saja, tidak ada hal yang wah, namun ketika ada yang hanya dengan biaya tertentu, bisa, nah ini menjadi pertanyaan, fungsi sosialnya di mana, karena inti dari pemakanam itu adalah fungsi sosial, jangan sampai orang yang keluarganya punya uang itu cuma mereka, yang lain tidak boleh," tandas dia. (Amd/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini