Sukses

Proyek Pembangkit Listrik 35 Ribu MW Berpotensi Rugikan Negara

Pemerintah menetapkan 109 proyek yang masuk dalam program pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 35 ribu MW.

Liputan6.com, Jakarta - Program pembangkit listrik dengan kapasitas 35 ribu megawatt (MW) yang menjadi target pemerintah untuk periode 2015 hingga 2019 dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yenny Sucipto mengatakan, program pembangkit listrik 35 MW berpotensi merugikan negara karena pengadaan barang dan jasa proyek tersebut masih didominasi oleh keuangan negara.

"Dalam pengadaan tersebut, uang negara masih dominan, yaitu sekitar Rp 512 triliun dan IPP (independent power producer) Rp 615 triliun dengan jaminan dari bank BUMN, dan masuk dalam kategori utang pemerintah," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Fitra, Minggu (19/4/2015).

Menurutnya, jika pemisahan keuangan negara tidak jelas dan dipaksa untuk penunjukan langsung, maka negara tidak akan mendapatkan keuntungan, efektifitas dan efisiensi anggaran dari proses ini.

"Misalnya dana dari APBN tidak sampai 50 persen, karena dari APBNP 2015 Rp 5 triliun (PMN untuk PLN) khusus untuk ini. Dan PLN keluarkan hanya Rp 50 triliun. Kekurangan ini bagaimana? Dominasi utang dan IPP sangat besar," kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan sebanyak 109 proyek yang masuk dalam program pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 35 ribu MW untuk periode 2015 hingga 2019.

Dari 109 proyek pembangkit berdaya total 36.858 MW ini, 74 proyek berkapasitas 25.904 MW diantaranya akan dikerjakan dengan skema pengembangan listrik swasta atau independent power producer (IPP) dan 35 proyek lainnya yang berdaya 10.681 MW dikerjakan PLN.

Secara lokasi, Jawa - Bali terdapat proyek pembangkit berkapasitas 18.697 MW, Sumatera 10.090 MW, Sulawesi 3.470 MW, Kalimantan 2.635 MW, Nusa Tenggara 670 MW, Maluku 272 MW dan Papua 220 MW. Total kebutuhan pendanaan selama periode 2015-2019 sekitar Rp 1.127 triliun yang terdiri atas PLN Rp 512 triliun dan swasta (IPP) Rp 615 triliun.

Pendanaan PLN diperuntukkan bagi proyek pembangkitan Rp 199 triliun dan transmisi serta gardu induk Rp 313 triliun. Sementara, kebutuhan pendanaan IPP Rp 615 triliun seluruhnya untuk pembangkitan. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini