Sukses

LPS Putuskan Tingkat Bunga Pinjaman Bank Tetap

Besaran tersebut mempertimbangkan kondisi suku bunga simpanan perbankan yang cukup tinggi serta likuiditas.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengevaluasi tingkat bunga pinjaman untuk simpanan rupiah maupun valuta asing (valas) di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Hasilnya, LPS menyatakan tak ada perubahan tingkat bunga dari 15 Januari 2015 hingga 14 Mei 2015. Adapun rinciannya, untuk Bank Umum dalam rupiah 7,75 persen dan valas 1,50 persen. Kemudian, rupiah di BPR sebesar 10,25 persen.

Sekretaris Lembaga LPS  Samsu Adi Nugroho mengatakan besaran tersebut mempertimbangkan kondisi suku bunga simpanan perbankan yang cukup tinggi serta likuiditas yang diperkirakan belum melonggar hingga beberapa bulan ke depan.

"Masih terdapat ketidakpastian pada ekonomi global yang bersumber terutama dari propek peningkatan suku bunga acuan AS menyebabkan kondisi likuiditas masih berpotensi mengetat," kata dia dalam keterangannya, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Dia mengatakan, sesuai ketentuan LPS apabila suku bunga simpanan antara bank dan nasabah melebihi tingkat suku bunga penjaminan simpanan maka simpanan nasabah tersebut tidak akan dijamin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpanan mengenai tingkat suku bunga simpanan yang berlaku,"kata dia.

Dia juga bilang, pihak bank mesti menempatkan informasi dimaksud supaya mudah diketahui oleh nasabah.

Lebih lanjut, pihaknya meminta bank agar memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. " Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya juga memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia (BI) serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tandas dia.(Amd/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan yang berfungsi untuk menjamin simpanan para nasabah.

    LPS

  • Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa (bunga) dalam suatu periode tertentu disebut suku bunga.

    suku bunga

Video Terkini