Sukses

Filipina Klaim Ada yang Keliru dengan Rating Kemudahan Berbisnis

Indonesia tidak terlalu mempermasalahkan metodologi penyusunan peringkat Ease of Doing Business.

Liputan6.com, Jakarta - Disinggung mengenai peringkat Filipina yang berada di urutan ke-95 dunia untuk kategori Ease of Doing Business (kemudahan berbisnis), Menteri Keuangan Filipina Cesar Purisma mengklaim ada yang keliru dengan metodologi penyusunan peringkat tersebut. Menurutnya, kelirunya metodologi tersebut menyebabkan pengumpulan data yang kurang akurat.

"Ada masalah dengan metodologinya karena yang dilihat hanya satu atau dua kota. Karena hanya kota terpilih yang disurvei saya rasa datanya kurang akurat," ujar Purisma dalam sesi diskusi di acara World Economic Forum on East Asia di Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Padahal di setiap negara seperti Indonesia dan India, terdapat island of excellent (lokasi potensial) dan island of challenge (lokasi yang perlu dikembangkan. Dengan merefleksikan metodologi penyusunan urutan Ease of Doing Business hanya berdasarkan satu atau dua kota, maka hasilnya tak akan akurat.

"Seperti China, negara dengan perekonomian terbesar kedua di dunia itu bahkan berada di peringkat ke-90 dalam peringkat tersebut," ungkapnya.

Meski mengklaim ada yang keliru dengan penentuan urutan Ease of Doing Business, Purisma mengaku peringkat tersebut dapat menjadi motivasi bagi negaranya di sektor bisnis. Peringkat itu juga dapat mendorong Filipina khususnya, agar menggenjot perekonomiannya lebih baik.

"Tapi tetap saja, metodenya harus diperbaiki," pungkasnya.

Indonesia sendiri tidak terlalu mempermasalahkan metodologi tersebut namun terus memperbaiki peringkat dengan melakukan berbagai macam pembenahan. Diawali dengan janji dari masing-masing instansi yang terlibat dalam pelayanan publik, dikawal dan dimonitor oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), kini hampir semua instansi telah menjalankan langkah perbaikan.

Untuk memulai usaha misalnya, dari semula perlu waktu 53 hari, kini cukup 6 hari. Proses ini dimulai dari pembentukan badan hukum PT yang telah dilakukan secara secara online di Kementerian Hukum dan HAM, penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Kementerian Perdagangan.

Kemudian, pendaftaran tenaga kerja di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), serta pendaftaran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan. Selain itu masih ada beberapa pembenahan yang lain. (Sis/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini