Sukses

Tax Amnesty dan Sunset Policy, Mana yang Lebih Menarik?

Dalam sunset policy, yang dihapuskan adalah sanksi denda administrasi sedangkan pokok pajaknya wajib dibayar penuh.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sudah berancang-ancang mengimplementasikan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) pada 2017. Rencana tersebut tertuang dalam program Unit Eselon I Kementerian Keuangan selama lima tahun ke depan.

Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia, Ruston Tambunan mengatakan, kebijakan perpajakan tersebut sudah dijalankan oleh pemerintah selama dua kali dan keduanya dinilai gagal. 

Ruston bercerita, kebijakan tax amnesty pernah dijalankan oleh pemerintah pada 1964 melalui Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1964 dan pada 1984 melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984.

"Kedua program Tax Amenesty dinilai gagal karena tidak didukung dengan sistem administrasi dan basis data perpajakan yang baik serta penegakan hukum (law-enforcement) yang tegas paska tax amnesty," ungkap dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Managing Partner CITASCO-Registered Tax Consultants ini menambahkan, wacana program tax amnesty kembali muncul seiring dengan peningkatan target penerimaan pajak setiap tahunnya.

Target ini diyakini sulit tercapai dalam jangka pendek kecuali pemerintah menjalankan extra-effort karena basis data perpajakan yang belum kuat serta jumlah aparat pajak yang kurang dari jumlah ideal.

Ia pun bercerita, ada beberapa negara yang tercatat berhasil dalam menghimpun penerimaan pajak melalui tax amnesty, diantaranya, India, Italia dan Afrika Selatan.

Keberhasilan negara-negara tersebut menerapkan tax amnesty karena mampu masuknya dana-dana Wajib Pajak dalam jumlah sangat besar yang sebelumnya parkir di luar negeri dan tidak pernah dapat dipajaki.

"Disinyalir ada dana masyarakat Indonesia sejumlah Rp 3.000 triliun yang diparkir di luar negeri khususnya di Singapura yang selama ini tidak terjangkau oleh Ditjen Pajak," tegas Ruston.

Jika data ini benar adanya dan paket tax amnesty yang ditawarkan cukup menarik, sambung dia, tentu jumlah tersebut sangat potensial dijadikan target. Namun seperti apa program tax amnesty yang bakal diterapkan oleh pemerintah, Ruston belum bisa merincikan. Kebijakan tak amnesty akan ditunggu oleh Wajib Pajak dan penerapannya berjalan dengan lancar jika memanfaatkan.

Tax amnesty merupakan bagian dari program kerja lima tahunan Ditjen Pajak. Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang telah disertakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan akan dibahas DPR tahun ini telah memasukkan rencana tax amnesty. Diharapkan dapat diberlakukan paling lambat awal 2017.

Apa bedanya tax amnesty dan sunset policy?

Ruston memaparkan, program tax amnesty berbeda dengan sunset policy. Dalam sunset policy, yang dihapuskan adalah sanksi denda administrasi sedangkan pokok pajaknya wajib dibayar penuh sesuai tarif umum yang berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan. Tidak terdapat ketentuan mengenai pembebasan atas tuntutan pidana pajak dalam hal ini.

Sedangkan dalam tax amnesty umumnya diberikan adalah pengampunan atas pokok pajak yaitu keringanan dengan penerapan tarif yang jauh lebih rendah dari tarif pajak yang berlaku umum atas hutang pajak atau pokok pajak yang kurang atau belum dibayar. Selain itu, dalam tax amnesty diberikan pembebasan dari tuntutan pidana pajak.

"Tapi sebagian Wajib Pajak mungkin sudah mulai menimbang-nimbang apakah akan ikut sunset policy di 2015 ini saja atau nanti juga ikut program tax amnesty pada 2017. Bisa juga sebagian Wajib Pajak lain hanya akan menunggu tax amnesty yang jelas lebih menarik dari sunset policy," kata Ruston.

Dia memperkirakan, tidak menutup kemungkinan ada Wajib Pajak yang tidak ikut kedua program itu karena yakin bahwa program serupa akan muncul lagi di masa mendatang.

"Jadi, pemerintah sebaiknya memberikan tax amnesty tidak lebih dari satu kali. Wajib Pajak harus diyakinkan bagi mereka yang tidak ikut maka setelah program tax amnesty selesai kepada Wajib Pajak akan dikenakan sanksi yang tegas," saran Ruston. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini