Sukses

Pemerintah Seleksi Ketat Pengembang Proyek 35 Ribu MW

Pemerintah ketat memilih pengembang pembangunan pembangkit listrik

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah ketat memilih pengembang pembangunan pembangkit listrik, meski sedang menarik investor untuk berperan dalam proyek listrik 35 ribu megawatt (MW).

Anggota Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN) Agung Wicaksono mengatakan, belajar dari pengalaman pengadaan pembangkit listrik sebelumnya, dibutuhkan waktu yang panjang untuk sampai pada kontrak jual beli tenaga listrik.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan upaya percepatan melalui penerbitan Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2015.

"Mengacu pada pasal 25 ayat 4 dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014, beberapa pembelian tenaga listrik dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung,"  kata Agung di Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Pembelian tenaga listrik yang dimaksud antara lain berupa penambahan kapasitas pembangkitan pada pembangkit listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama, serta pembelian tenaga listrik yang dilakukan dari pembangkit tenaga listrik berenergi terbarukan, gas, batu bara di mulut tambang, dan energi setempat lainnya.

Namun, penunjukan langsung tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kemampuan teknis dan finansial. Demi menjamin hal tersebut, sejumlah upaya telah disiapkan dengan tetap mengacu pada persyaratan yang ketat sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun2015.

Salah satu upaya itu berupa pelaksanaan proses uji-tuntas (due diligence) atas kemampuan teknis dan finansial pihak bersangkutan.

"Uji-tuntas dapat dilakukan oleh pihak procurement agency independent," tuturnya.

Ia melanjutkan, melalui Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2015, pemerintah mempercepat proses negosiasi dalam pembelian tenaga listrik. Caranya, dengan memberikan batas harga maksimal pembelian listrik yang dapat disetujui PLN atas harga yang ditawarkan para pengembang pada proses penunjukan langsung.

"Setelah pengembang bersangkutan menjalani uji-tuntas terkait kemampuan teknis dan finansialnya. Dengan begitu, proses pembelian tenaga listrik yang membutuhkan waktu panjang hingga kerap menghambat pertumbuhan ekonomi itu dapat dihindari melalui proses yang transparan dan akuntabel," pungkasnya. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini